Tom Lembong Didakwa Rugikan Negara Rp578,1 Miliar dalam Kasus Impor Gula

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, didakwa dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan. Ia diduga memperkaya 10 perusahaan dengan total nilai Rp515,4 miliar dan menyebabkan kerugian negara hingga Rp578,1 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Sigit Sambodo, dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (6/3/2025), menjelaskan bahwa Tom Lembong menerbitkan surat persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) tanpa melalui rapat koordinasi antar-kementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Advertisement
Dugaan Perusahaan yang Diperoleh Keuntungan
Sepuluh perusahaan yang diduga diuntungkan dalam kasus ini antara lain:
- PT Angels Products – Rp144,11 miliar
- PT Makassar Tene – Rp31,19 miliar
- PT Sentra Usahatama Jaya – Rp36,87 miliar
- PT Medan Sugar Industry – Rp64,55 miliar
- PT Permata Dunia Sukses Utama – Rp26,16 miliar
- PT Andalan Furnindo – Rp42,87 miliar
- PT Duta Sugar International – Rp41,23 miliar
- PT Berkah Manis Makmur – Rp74,58 miliar
- PT Kebun Tebu Mas – Rp47,87 miliar
- PT Dharmapala Usaha Sukses – Rp5,97 miliar
Menurut JPU, kebijakan impor ini tidak hanya dilakukan tanpa koordinasi, tetapi juga memberikan keuntungan kepada perusahaan yang seharusnya tidak berhak mengolah GKM menjadi gula kristal putih (GKP). Perusahaan-perusahaan tersebut merupakan produsen gula rafinasi yang tidak berwenang dalam proses pengolahan gula konsumsi.
Dugaan Pelanggaran Mekanisme Impor
Selain itu, JPU menyebut Tom Lembong tidak menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mengendalikan ketersediaan dan stabilisasi harga gula. Sebagai gantinya, ia justru menunjuk sejumlah koperasi, seperti Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (PUSKOPOL), dan Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI-Polri.
Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |