Sunat Bantuan Usaha Mikro, UPZ Baznas Kelurahan Banjar Dipecat, Ketua Baznas: Ini Memalukan!

TIMESINDONESIA, BANJAR – Dugaan penyunatan bantuan modal usaha mikro menguak di lingkungan Baznas, tepatnya di Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kelurahan Banjar Kecamatan Banjar Kota Banjar Jawa Barat.
Ketua UPZ Baznas Kelurahan Banjar berinisial B diduga menyunat bantuan modal usaha mikro yang disalurkan oleh Baznas Kota Banjar di wilayah Kelurahan Banjar.
Advertisement
Dengan dalih infaq, B diduga memotong sebesar Rp100 ribu per orang dari akumulasi 94 penerima manfaat bantuan modal usaha mikro tersebut dengan jumlah bantuan Rp1 juta per orang.
Lurah Banjar, Sukmana membenarkan adanya praktik dugaan pungli yang menimpa warganya dan sudah memanggil B untuk mengembalikan uang yang telah disunat dari para penerima manfaat tersebut.
"Saya minta hari ini dikembalikan lagi ke penerima manfaat dan harus selesai hari ini. Bilangnya sih gak semua dimintain," katanya.
Sukmana mengaku akan koordinasi dengan RT dan RW untuk mengecek apakah sudah ada pengembalian atau belum.
Ketua Baznas Kota Banjar, Kohar mengaku tidak pernah menginstruksikan B untuk menarik infak dari para penerima manfaat tersebut.
"Yang bersangkutan juga tidak ada koordinasi apapun dengan Baznas terkait penarikan infak tersebut," ungkapnya
Kohar menegaskan bahwa pihaknya telah mengeluarkan SK pemecatan terhadap B karena dianggap melanggar kode etik berat yang dapat mencemarkan nama baik Baznas.
"Kami sudah lakukan pengecekan dan ada sekitar 14 penerima manfaat di Kelurahan Banjar yang dimintai B secara paksa diluar pengetahuan kami," urainya.
Menurutnya, Baznas tidak boleh melakukan pemotongan ketika memberikan bantuan apapun kepada siapapun dan pihaknya sangat menyayangkan dengan adanya oknum yang memanfaatkan situasi seperti ini.
"Ini memalukan ya," kecamnya.
Perbuatan oknum, tambah Kohar, disinyalir bukan terjadi kali pertama ini saja. Sebelumnya, B juga diduga telah melakukan pungli terhadap penerima bantuan Rutilahu. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |