Hukum dan Kriminal

Penjual Serbuk Mercon Online Dibekuk Polres Kediri Kota, 8Kg Serbuk Mercon Diamankan

Senin, 10 Maret 2025 - 21:29 | 26.71k
Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP M. Fathur Rozikin memperlihatkan barang bukti serbuk mercon seberat 8 kg (Foto : Yobby/TIMES Indonesia)
Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP M. Fathur Rozikin memperlihatkan barang bukti serbuk mercon seberat 8 kg (Foto : Yobby/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, KEDIRI – Unit SatReskrim Polres Kediri Kota mengamankan serbuk mercon seberat 8 kg dari seorang penjual berinisial AFM. Dalam aksinya, AFM menjual serbuk mercon secara online dengan menawarkan melalui Facebook. AFM menjual seharga 250.000(dua ratus lima puluh ribu) perkilogramnya. “Rencananya untuk bahan petasan,” ungkap Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP M. Fathur Rozikin, Senin, (10/03/2025). 

Saat dibekuk pada Minggu, (02/03/2025) AFM tengah membawa dua bungkus serbuk mercon dengan berat 2 kg. AFM diamankan di sebuah gang Jl Hasyim Ashari kel Bandar Kidul Kec Moyaroto. “Berdasarkan pengakuan pelaku, ini adalah untuk pertama kalinya menjual hal tersebut,” tambahnya.

Advertisement

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan didapat informasi bahwa AFM masih menyimpan 6 bungkus serbuk mercon dengan berat total 6 Kg.  Serbuk mercon tersebut di rumah orang tuanya di kelurahan Bandar Kidul, Kota Kediri.  

Tidak menanti lama, petugas SatReskrim Polres Kediri Kota dan Polsek Mojoroto menuju tempat tersebut untuk mengamankan barang bukti. 6 kg serbuk mercon itu disimpan di belakang rumah, dalam sebuah Gudang dalam posisi telah terbungkus plastik, dengan berat perbungkus 1 Kg dan siap untuk dijual. AFM dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Mojoroto untuk penyelidikan lebih lanjut. 

Kepada AFM, Polisi mengenakan  UU DARURAT NO 12 TAHUN 1951 tentang kepemilikan senjata api, amunisi dan bahan peledak secara illegal dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Selain mengamankan 8 kg bubuk mercon, petugas juga menyita 1 unit ponsel.

 “Untuk barang bukti nanti akan kita disposal. Kita akan berkoordinasi dengan Brimob,” tutupnya. 

Bahan peledak atau serbuk mercon sendiri merupakan salah satu target operasi Pekat Semeru 2025. Dalam operasi yang berlangsung selama 12 hari,  sejumlah tersangka berhasil diamankan oleh SatReskrim, Satresnarkoba dan SatSamapta. 

Dalam 12 hari tersebut, SatReskim Polres Kediri Kota membekuk 7 orang tersangka yang terdiri dari 1 tersangka kasus asusila, 1 tersangka kasus penyimpan barang peledak atau handak, kemudian 2 kasus judi online, dan 3 kasus judi konvensional.  

Sedangkan dari Satresnarkoba, dibekuk 14 tersangka. Dari belasan tersangka itu, diamankan sejumlah barang bukti, termasuk diantaranya sabu dengan berat kurang lebih 17 gram sampai pil dobel L sebanyak 7 ribu butir.  (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES