Waspada! Sindikat Pemalsu STNK Roda 4 di Cianjur Terbongkar, 4 Tersangka Diamankan

TIMESINDONESIA, CIANJUR – Kepolisian Resor Cianjur (Polres Cianjur) berhasil mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) roda empat yang telah beroperasi di wilayah Cianjur dan sekitarnya.
Dalam pengungkapan yang dilakukan sampai saat ini, aparat kepolisian berhasil mengamankan empat tersangka yang terlibat dalam peredaran STNK palsu tersebut.
Advertisement
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan pasal 264 KUHP juncto pasal 55 KUHP terkait pemalsuan surat-surat dan menggunakan surat palsu. Keempat pelaku terancam kurungan penjara maksimal 7 tahun.
Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si, M.H., dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, 11 Maret 2025, mengungkapkan bahwa sindikat ini cukup lama beroperasi dan menyasar kendaraan roda empat yang dijual dengan dokumen yang tidak sah.
“Kami berhasil membongkar jaringan pemalsuan STNK yang sudah cukup meresahkan. Mereka memalsukan dokumen kendaraan, sehingga kendaraan yang semestinya ilegal bisa memiliki identitas yang sah,” ujar Kapolres.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan oleh pelaku adalah dengan mengubah atau memalsukan data kendaraan pada STNK, mulai dari nama pemilik, nomor rangka, hingga tanggal pengesahan.
"Setelah STNK palsu tersebut berhasil diproses, kendaraan yang tadinya tidak tercatat atau bermasalah menjadi legal dan diperjualbelikan. Sebanyak sembilan unit mobil yang diduga hasil pemalsuan berhasil diamankan oleh petugas," tuturnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Litianto, menjelaskan bahwa sindikat ini memiliki jaringan yang cukup luas, dengan pelaku yang berperan sebagai pengolah data kendaraan, pemalsu dokumen, hingga pihak yang mendistribusikan mobil-mobil dengan STNK palsu ke konsumen.
"Kami sudah menangkap empat tersangka, yang merupakan bagian dari sindikat ini, dan masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap siapa saja yang terlibat," tambah AKP Tono.
Kemudian kata dia, para tersangka yang diamankan terdiri dari berbagai peran, mulai dari pengolah data kendaraan hingga pelaku yang melakukan transaksi jual beli mobil dengan dokumen palsu.
Polisi juga mendalami kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang terlibat dalam peredaran STNK palsu ini, baik di dalam maupun luar daerah.
"Kasus ini mendapat perhatian serius dari aparat kepolisian karena dapat merugikan masyarakat dan menambah masalah hukum bagi pemilik kendaraan yang terjerat dengan STNK palsu," ucap dia.
Untuk itu pihak kepolisian mengimbau agar masyarakat selalu memeriksa keaslian dokumen kendaraan sebelum melakukan transaksi jual beli kendaraan.
"Kami tegaskan akan terus mengintensifkan penyelidikan terkait jaringan sindikat ini dan tidak akan berhenti sampai seluruh pihak yang terlibat dalam praktik pemalsuan STNK ini ditangkap," pungkasnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |