Tak Terima Disalip, Residivis Tembak Pelajar di Lamongan dengan Airsoft Gun

TIMESINDONESIA, LAMONGAN – Aksi cepat kepolisian Lamongan patut diapresiasi. Dalam waktu kurang dari 6 (enam) jam, Satreskrim Polres Lamongan berhasil meringkus dua pelaku penembakan terhadap seorang pelajar di Lamongan.
Pelaku utama berinisial A yang merupakan warga Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro. A juga merupakan residivis perkara 170 KUHP di Bojonegoro selama 7 bulan di Lapas Bojonegoro.
Advertisement
Dalam melancarkan aksi koboinya pelaku A dibantu oleh seorang pelajar A.A.N yanv merupakan satu desa dengan V.V.S, korban penembakan yang terjadi di Jalan Sukorame-Kedungadem, Desa Mragel, Kecamatan Sukorame, Lamongan, Selasa (4/3/2025) lalu.
Kapolres Lamongan, AKBP Bobby A Condroputra mengatakan, kejadian bermula saat korban seorang pelajar berinisial V.V.S berboncengan dengan dua temannya dan menyalip motor pelaku yang berknalpot brong.
Kemudian dalam kondisi mabuk, Bobby mengungkapkan, pelaku A saat berboncengan dengan seorang pelajar A.A.N merasa tak terima karena diduga dalam kondisi mabuk.
"Dari jarak 1,5 meter, A langsung melepaskan dua tembakan menggunakan Airsoft gun dan mengenai lengan kiri korban dan menyebabkan luka lecet," ujar AKBP Bobby.
Tak ingin insiden ini berlalu begitu saja, Bobby mengatakan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukorame. Berkat kolaborasi dengan Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan, pelaku berhasil diamankan.
"Pelaku A.A.N ditangkap lebih dulu di sebuah warung kopi di desanya, Rabu (5/3/2025) dini hari. Tak lama berselang, A juga ditangkap di rumahnya di Bojonegoro bersama barang bukti. Alhamdulillah, penangkapannya dalam kurun waktu 6 jam," ucapnya.
Dalam pemeriksaan, A mengakui membeli Airsoft Gun tersebut seharga Rp3,5 juta dari toko online YH Tactical Solo setelah melihat promosi di YouTube.
"Kini, senjata tersebut beserta peluru gotri yang digunakan dalam penembakan telah diamankan sebagai barang bukti," katanya.
Diungkapkan Bobby, Airsoft Gun tersebut dibeli oleh pelaku pada tahun 2024 dan baru pertama kalinya digunakan untuk menembak orang itu baru pertama ke koban V.V.S
"Akibat perbuatannya, kedua pelaku kini dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," tutur AKBP Bobby Kepala Polres Lamongan. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Sholihin Nur |