Hukum dan Kriminal

Komisi III DPR Desak Kapolres Ngada Dipidana Tanpa Kompromi

Selasa, 11 Maret 2025 - 22:28 | 21.55k
Ilustrasi kejahatan seksual terhadap anak, (FOTO: iStock)
Ilustrasi kejahatan seksual terhadap anak, (FOTO: iStock)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Dewi Juliani, mendesak agar Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, segera diproses hukum atas dugaan penyalahgunaan narkoba dan keterlibatan dalam kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur. Menurut Dewi, kasus tersebut telah berlarut sejak Februari 2025 tanpa kejelasan hukum yang tegas.

“Ini bukan sekadar pelanggaran kode etik, tetapi kejahatan serius yang mencoreng institusi Polri dan merusak kepercayaan publik. Oleh karena itu, penegakan hukum pidana harus dilakukan secara transparan dan tanpa pandang bulu,” ujar Dewi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Advertisement

Dewi mengungkapkan bahwa publik semakin khawatir terhadap kemungkinan adanya perlindungan terhadap pelaku dari dalam institusi kepolisian. Jika benar terjadi, hal ini berisiko semakin merusak kepercayaan masyarakat terhadap Polri sebagai penegak hukum.

“Kami di Komisi III DPR RI akan terus mengawal kasus ini agar hukum benar-benar ditegakkan. Tidak boleh ada kompromi terhadap pelaku kejahatan berat, terlebih jika pelakunya adalah aparat penegak hukum sendiri,” tegasnya.

Dewi menegaskan bahwa tindakan Kapolres Ngada tidak hanya sebatas pelanggaran kode etik, tetapi juga mengarah pada tindak pidana berlapis yang harus diusut secara menyeluruh.

Ia menyebutkan bahwa dasar hukum yang bisa digunakan dalam kasus ini mencakup Undang-Undang (UU) Narkotika, UU Perlindungan Anak, serta kemungkinan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Untuk memastikan proses hukum yang transparan dan bebas dari intervensi internal, Dewi meminta agar Polri segera melimpahkan kasus ini ke penyidik umum di Mabes Polri.

Selain itu, ia juga mendesak agar dilakukan pengusutan lebih lanjut terhadap dugaan TPPU guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan narkoba dan kejahatan terorganisasi lainnya.

“Menghindari penyelesaian melalui mekanisme ‘damai’ atau hanya melalui kode etik sangat penting. Hal ini agar keadilan benar-benar ditegakkan dan tidak memberi ruang bagi impunitas,” ujarnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES