Polres Banjarnegara Gagalkan Penjualan Pupuk Bersubsidi 3,5 Ton, Begini Modusnya

TIMESINDONESIA, BANJARNEGARA – Sat Reskrim Polres Banjarnegara berhasil membongkar peredaran pupuk bersubsidi ilegal di Kecamatan Batur Banjarnegara. Polisi mengamankan satu orang tersangka berinsial TE (42) warga Desa Perboto Kecamatan Kalikajar Kabupaten Wonosobo berikut barang bukti 3,5 ton.
Kapolres Banjarnegara AKBP Mariska Fendi Susanto SH SIK MM melalui Kasat Reskrim AKP Sugeng Tugino SH MM mengungkapkan, awalnya pada tanggal 7 Maret 2025 pihaknya mendapatkan informasi bahwa di daerah Kecamatan Batur ada peredaran pupuk subsidi secara ilegal.
Advertisement
"Kemudian pada 10 Maret 2025 sekira pukul 19.00 WIB, Tim Unit II Sat Reskrim Polres Banjarnegara melakukan penyelidilan wilayah Desa Batur, lalu pada pukul 19.30 WIB sesampainya di wilayah Dusun Purwajiwa petugas melihat sebuah truk yang membawa muatan dengan ditutupi terpal warna hitam terparkir di depan Masjid Baitul Muttaqin," kata Sugeng di Mapolres Banjarnegara, Rabu (12/3/2025).
Petugas Curiga
Karena curiga dengan muatan yang dibawa, lanjut dia, petugas menghampiri dan melakukan pengecekan terhadap identitas pengendara, dimana sopir yaitu HK (18), ia bersama dua orang kuli bongkar muat yakni IS (26) dan SB (29). Mereka bertiga warga Desa Perboto Kecamatan Kalikajar Kabupaten Wonosobo.
Petugas selanjutnya mengecek barang yang dimuat. Ternyata truk tersebut mengangkut muatan pupuk bersubsidi jenis Npk Phonsa sebanyak 70 karung, perkarung beratnya 50 Kg.
"Berdasarkan hasil interograsi, pupuk tersebut adalah milik TE (42) warga Desa Perboto Kecamatan Kalikajar Kabupaten Wonosobo yang rencananya akan dijual kepada orang lain, saat di masjid lagi menunggu pembeli, selanjutnya mereka diamankan ke Polres Banjarnegara untuk proses penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.
Ia mengatakan, bahwa dalam kasus ini, pihaknya menetapkan satu orang tersangka inisial TE (42) pemilik pupuk, sekaligus penjual.
"Berdasarkanan pemeriksaan tersangka, mengaku membeli barang tersebut dari salah satu Kios Pupuk Lengkap (KPL) di Kabupatem Wonosobo dan akan dijual kepada seorang pembeli di Batur," ucap dia.
Ia menerangkan, pupuk tersebut harusnya dijual kepada petani di wilayah Kabupaten Wonosobo sesuai pembagian alokasi wilayah masing-masing KPL dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 115.000.
"Peruntukannya untuk petani yang mempunyai alokasi pupuk subsidi akan tetapi tersangka menjual dengan harga 155.000 per karung dengan keuntungan Rp 40.000," jelas Sugeng.
Berdasarkan pemeriksaan, sambung dia, tersangka mulai menjual sejak 1 tahun lalu sekitar awal tahun 2024. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti 1 truk merek Mitsubishi type Colt Diesel dan 1 unit Handphone.
Sementara berdasarkan pemeriksaan, para saksi, tersangka dan barang bukti yang disita, pelaku dijarat pasal berlapis.
"Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak 5 miliar," tegas Sugeng Tugino SH MM Kasat Reskrim Polres Banjarnegara. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |