Elite PDI Perjuangan dan Pendukung Beri Dukungan di Sidang Perdana Hasto Kristiyanto

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Sejumlah elite Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan hadir dalam sidang perdana Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (13/3/2025).
Hasto menjalani sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan atas kasus dugaan perintangan penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku serta pemberian suap kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan.
Advertisement
Para elite PDI Perjuangan yang hadir dalam sidang tersebut di antaranya Djarot Saiful Hidayat (Ketua DPP Bidang Ideologi dan Kaderisasi), Guntur Romli (Politikus PDI Perjuangan), Rokhmin Dahuri (Ketua DPP Bidang Kelautan dan Perikanan), Yuke Yurike (Wakil Bendahara Bidang Eksternal), Esti Wijayanti (Ketua DPP Bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup), dan Aryo Adhi Darmo (Wakil Sekjen Bidang Kesekretariatan).
Meski duduk di tempat yang terpisah dalam ruang sidang, kehadiran mereka menunjukkan solidaritas terhadap Hasto.
Selain elite partai, sidang juga dihadiri oleh sejumlah pendukung yang mengenakan kaos hitam bertuliskan #HastoTahananPolitik dengan huruf berwarna merah putih.
Mereka juga mengenakan pita merah putih di lengan dan meneriakkan seruan "Kami kawal Sekjen!" setelah Hasto mendengarkan pembacaan dakwaan.
Sidang perdana ini turut disiarkan di layar besar lobi Pengadilan Tipikor Jakarta, memungkinkan para pengunjung yang tidak dapat masuk ke ruang sidang tetap bisa menyaksikan jalannya persidangan.
Hasto Didakwa Halangi Penyidikan dan Beri Suap Rp600 Juta
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebut Hasto diduga menghalangi penyidikan terhadap Harun Masiku dalam rentang waktu 2019–2024.
Hasto disebut memerintahkan penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam ponsel milik Harun Masiku setelah operasi tangkap tangan terhadap Wahyu Setiawan oleh KPK.
Selain itu, Hasto juga diduga memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel sebagai langkah antisipasi penyitaan oleh penyidik KPK.
Selain kasus perintangan penyidikan, Hasto didakwa bersama Donny Tri Istiqomah (advokat), Saeful Bahri (mantan terpidana kasus Harun Masiku), dan Harun Masiku (buronan KPK) memberikan 57.350 dolar Singapura (setara Rp600 juta) kepada Wahyu Setiawan.
Suap tersebut diberikan agar Wahyu mengupayakan pergantian antarwaktu (PAW) Calon Legislatif DPR Dapil Sumatera Selatan I dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 65 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |