Hukum dan Kriminal

Jual Migor Curah Ilegal Bermerek Asli Produsen Resmi, Pasutri Asal Malang Ditangkap Polisi

Jumat, 14 Maret 2025 - 17:13 | 9.28k
Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho, menunjukkan barang bukti minyak curah ilegal dengan merek asli produsen, di Polres Malang, Jumat (14/3/2025). (Foto: Amin/TIMES Indonesia)
Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho, menunjukkan barang bukti minyak curah ilegal dengan merek asli produsen, di Polres Malang, Jumat (14/3/2025). (Foto: Amin/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANG – Pasangan suami isteri dari Desa Ngijo, Karangploso, Kabupaten Malang, Gusria Ramdhini (GR) dan Suparman (S), ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Malang

Pasutri yang kini diamankan di Polres Malang ini, ditangkap pada Sabtu, 25 Januari 2025 lalu. Ini karena keduanya diduga memproduksi minyak goreng (migor) curah, dan memberikan label merek ‘'SUNCO’' secara ilegal. 

Advertisement

"Tersangka GR dan S ditangkap aparat di rumahnya, di kawasan Perumahan Green Hills Residence Desa Ngijo Karangploso Kabupaten Malang pada Sabtu, 25 Januari 2025. Kedua tersangka ini bersama barang bukti langsung diamankan ke Polres Malang dan telah menjalani pemeriksaan lebih lanjut," terang Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugraha, di Polres Malang, Jumat (14/3/2025). 

Dari penangkapan dan penggerebekan di lokasi usaha produksi minyak goreng tersangka, lanjutnya, minyak tersebut diberi label merek ‘’SUNCO’’ yang diduga palsu. 

Kasus penggunaan merek usaha secara ilegal pada migor curah ini, diketahui dari laporan pelapor PAW, yang merupakan karyawan menjabat Kepala Bagian Humas PT. Musim Mas, selaku produsen resmi minyak goreng merek Sunco.

Kronologis kejadian awalnya, sales resmi Minyak Goreng Sunco, Hendri, mendapatkan pengaduan pelanggan, Ilham, karena Migor Sunco kemasan jeriken plastik ukuran 5 liter yang dibelinya tidak sama seperti aslinya. 

Setelah dilakukan pengecekan, migor yang ditunjukan memang berbeda dengan minyak goreng ‘merek Sunco’ yang diproduksi resmi perusahaan produsen minyak goreng tersebut. 

Dari kejadian penggunaan merek secara ilegal tersebut, pihak pemilik merek SUNCO merasa dirugikan, hingga perkiraan mencapai sebesar Rp 10 miliar. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Satreskrim Polres Malang. 

Sesuau keterangan yang diberikan PT. Musin Mas selaku pemilik merek Minyak Goreng ‘’SUNCO’’, ada perbedaan mencolok dari merek asli minyak curah kemasan jeriken plastik 5 liter sesuai terdaftar dalam perlindungan merek. 

"Produk minyak goreng merek SUNCO ukuran jeriken plastik 5 liter yang diduga palsu tersebut, ukurannya lebih kecil dari yang pada jeriken aslinya. Tutup botol jeriken plastik menggunakan warna kuning, sementara aslinya berwarna putih," terang Wakapolres Malang. 

Perbedaan lainnya, minyak goreng yang diju tersangka teksturnya berwarna agak keruh, sedangkan aslinya berwarna kuning jernih. Logo Halal juga masih menggunakan logo lama, 

sedangkan yang merek asli sudah menggunakan logo Halal terbaru. 

Sementara itu, Kasat reskrim Polres Malang, AKP Mochamad Nur mengungkapkan, tersangka  mengaku dari pihak produsen SUNCO untuk menawarkan minyak goreng curah kemasan jeriken 5 liter yang diproduksinya.

"Ditawarkan dengan harga relatif murah, Rp374.400,- per kardus berisi 4 jeriken. Harga ini dibawah harga produk SUNCO yang asli, yaitu Rp446.356 per kardus isi 4 jeriken," terang AKP M. Nur. 

Saat penangkapan pasutri tersangka pelaku ini, beberapa barang bukti dilakukan penyitaan oleh polisi. Diantaranya, 11 karton minyak goreng bertuliskan SUNCO, dengan tiap karton berisi 4 jeriken plastik ukuran 5 liter berisi minyak goreng yang diduga palsu. 

Selain itu, belasan jiriken kosong bekas minyak warna putih ukuran 10 kilogram dan 19 jeriken kosong baru ukuran 5 liter. Barang bukti ini diduga akan digunakan tersangka pelaku menjual migor curah yang diproduksinya. 

Kedua tersangka ini diancam Pasal 100 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dan/atau Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a, b dan c Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. 

Ancama pidana bagi tersangka adalah hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar. (*) 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES