Hukum dan Kriminal

Mantan Kapolres Ngada NTT Disidang Etik Hari Ini

Senin, 17 Maret 2025 - 10:30 | 36.25k
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam berbicara dengan awak media di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/3/2025). (FOTO: ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam berbicara dengan awak media di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/3/2025). (FOTO: ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, yang menjadi tersangka kasus dugaan perbuatan asusila dan penggunaan narkoba, menjalani sidang etik hari ini, Senin (17/3/2025). Hal itu dikonfirmasi oleh Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam.

“Memang jadwal sidangnya pagi ini, makanya kami datang untuk mengawasi secara langsung bagaimana proses sidang itu diselenggarakan,” ujarnya, di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/3/2025).

Advertisement

Dia mengatakan, pada sidang etik kali ini tidak berfokus pada pelanggaran, melainkan konstruksi peristiwa kasus yang terjadi.

Choirul Anam meyakini bahwa AKBP Fajar akan dijatuhi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena pelanggaran yang dilakukan cukup berat.

“Dengan konstruksi peristiwa seperti itu, apalagi kemarin Pak Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri Brigjen Pol. Agus Wijayanto menyatakan ini pelanggaran berat kategorinya, ini pasti PTDH,” ujarnya.

Mantan Kapolres Ngada Jadi Tersangka

Berdasarkan hasil pemeriksaan Divisi Propam Polri, mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus asusila dan penggunaan narkoba.

Dalam konferensi pers pada Kamis (13/3/2025), Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebutkan bahwa AKBP Fajar diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) akibat perbuatannya.

“Dengan wujud perbuatan melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan persetubuhan atau perzinahan tanpa ikatan pernikahan yang sah, konsumsi narkoba, serta merekam, menyimpan, mengunggah, dan menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” kata dia.

AKBP Fajar diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa berusia 20 tahun. Adapun, tiga korban anak di bawah umur tersebut, antara lain, berusia enam tahun, 13 tahun, dan 16 tahun.

AKBP Fajar juga diduga merekam perbuatan seksualnya dan mengunggah video tersebut ke situs atau forum pornografi anak di web gelap (darkweb). Polri masih mendalami motif yang bersangkutan melakukan perbuatan dimaksud.

Terkait penggunaan narkoba, Brigjen Pol. Trunoyudo mengatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, AKBP Fajar terbukti sebagai pengguna narkoba. Namun, kepolisian masih akan mendalami lebih lanjut terkait kelanjutannya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES