Hukum dan Kriminal

Bawa 12 Kg Narkoba Sabu-sabu, Polres Lampung Selatan Tangkap WNA asal Malaysia

Jumat, 21 Maret 2025 - 20:44 | 37.46k
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmi Santika, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Lampung Selatan, Jumat. (FOTO: ANTARA/Riadi Gunawan)
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmi Santika, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Lampung Selatan, Jumat. (FOTO: ANTARA/Riadi Gunawan)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, LAMPUNG SELATAN – Personel Satres Narkoba, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung berhasil menangkap Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia yang membawa 12 kilogram (kg) narkoba jenis sabu-sabu di Pelabuhan Bakauheni.

"Yang terbaru pada 17 Maret 2025 kemarin polisi berhasil melakukan pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional yang diduga masih jaringan Ferdy Pratama," kata Kapolda Lampung Irjen Pol Helmi Santika, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Lampung Selatan, Jumat (21/3/2025).

Advertisement

Ia mengatakan, penangkapan tersebut terjadi pada saat anggota penjaga pintu masuk pelabuhan menerima informasi terkait adanya percobaan penyelundupan narkoba menuju Pulau Jawa.

"Pelaku menggunakan bus dari Medan, kemudian petugas yang berjaga di pintu masuk pelabuhan atau tempat pemeriksaan berhasil mengamankan satu orang kurir asal negara Malaysia yang membawa 12 kg Sabu yang dimasukkan ke dalam tasnya, dari hasil pendalaman pelaku termasuk ke dalam jaringan Ferdy Pratama," ucapnya.

Dirinya juga mengatakan, pihaknya terus memperketat pengawasan di area pintu keluar masuk Pebaluhan Bakauheni.

Kawasan Pelabuhan khusunya di Pelabuhan Bakauheni, menjadi salah satu titik rawan penyelundupan barang terlarang, karena area tersebut adalah tempat keluar masuk dan pintu gerbang pulau Sumatera.

"Kami terus meningkatkan pengawasan di Pelabuhan Bakauheni sebagai pintu gerbang Sumatera untuk mencegah peredaran narkoba," ujarnya.

Atas kasus tersebut, pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES