Satgas Pangan Polda Kalsel Sita 3,26 Ton MinyaKita Palsu, Satu Tersangka Diamankan

TIMESINDONESIA, BANJARMASIN – Satuan Tugas Pangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Kalbar) berhasil mengungkap kasus pemalsuan minyak goreng merek MinyaKita.
Sebanyak 3.263 liter atau sekitar 3,26 ton MinyaKita palsu disita, dan satu orang tersangka berinisial D telah diamankan.
Advertisement
Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, mengungkapkan bahwa tersangka D yang berasal dari Banjarbaru melakukan pemalsuan dengan cara mengemas minyak curah ke dalam kemasan MinyaKita.
Produk palsu tersebut kemudian dijual ke berbagai toko di Banjarmasin. “Jadi, modusnya tersangka berinisial D asal Banjarbaru mengemas minyak curah ke dalam kemasan MinyaKita untuk dijual ke toko-toko,” ujar Kapolda dalam konferensi pers di Banjarmasin, Senin (24/3/2025).
Terungkap dari Laporan Masyarakat
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat pada 19 Maret 2025 terkait penjualan MinyaKita yang tidak sesuai takaran.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel, Kombes Pol M. Gafur Aditya Siregar, segera memerintahkan penyelidikan yang dipimpin oleh Kasubdit 1 Indagsi, AKBP Amien Rovi, bersama Kanit 3, AKP Sufian Noor.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa empat toko di Banjarmasin, yakni Toko Yeyen Ibak, Toko Tasya Rasyid, Toko Tawakal, dan Rumah Syahbana, menjual MinyaKita dalam kemasan bantal dan botol dengan isi yang tidak sesuai takaran.
Selain itu, polisi juga menemukan perbedaan warna minyak goreng yang lebih keruh dibandingkan produk asli.
MinyaKita Palsu Diproduksi di Banjarbaru
Dari penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa MinyaKita palsu ini dikemas di Jalan Pandu, Kelurahan Guntung Manggis, Kota Banjarbaru. Minyak goreng curah yang digunakan sebagai bahan baku diperoleh dari PT Sime Darby Oils Kotabaru.
Pada kemasan bantal 1 liter tersebut, tertera nama produsen CV Berkat Yana, Malang, Jawa Timur, yang ternyata bukan produsen resmi MinyaKita yang ditunjuk pemerintah.
Saat ini, polisi baru menetapkan satu tersangka, sedangkan pemilik toko yang menjual produk tersebut masih berstatus saksi.
Ancaman Hukuman bagi Pelaku
Tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf b, c, g, atau i Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp2 miliar.
Kapolda Kalsel juga mengingatkan para pedagang agar lebih selektif dalam membeli produk untuk dijual kembali. Jika pedagang terbukti mengetahui dan tetap menjual produk palsu, mereka juga dapat dikenakan sanksi pidana.
“Jangan sampai merugikan masyarakat selaku konsumen, pedagang juga bisa kami jerat pidana jika mengetahui praktik curang yang dilakukan distributor,” tegas Kapolda.
Sebagai informasi, MinyaKita merupakan produk minyak goreng yang disubsidi pemerintah dan dijual dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp15.700 per liter.
Masyarakat diimbau untuk selalu membeli MinyaKita dari sumber terpercaya guna menghindari produk palsu yang dapat merugikan kesehatan dan ekonomi konsumen.
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Rizal Dani |