Hukum dan Kriminal

Polisi di Ambon Tipu Tukang Bakso dengan Iming-Iming Lulus Polri

Selasa, 25 Maret 2025 - 10:26 | 42.72k
Anggota polisi Polresta Ambon Zakaria Kadmaer, bersama isterinya yang menjadi terdakwa penipuan mendengarkan pembacaan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Senin (24/3/2025). (foto: ANTARA/daniel)
Anggota polisi Polresta Ambon Zakaria Kadmaer, bersama isterinya yang menjadi terdakwa penipuan mendengarkan pembacaan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Senin (24/3/2025). (foto: ANTARA/daniel)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, AMBON – Zakaria Kadmaer, seorang anggota polisi di Polresta Ambon, bersama istrinya, Evi Selvina Lopies, harus merasakan dinginnya lantai penjara setelah terbukti menipu calon siswa (casis) Polri.

Pengadilan Negeri Ambon dengan tegas menjatuhkan vonis lima bulan penjara untuk Zakaria, yang dinyatakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan. "Menyatakan terdakwa Zakaria secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan menghukum terdakwa selama lima bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim PN Ambon, Martha Maitimu, dalam persidangan di Ambon, Senin (24/3/2025), seperti dikutip dari ANTARA.

Advertisement

Namun, hukuman lebih berat menanti sang istri, Evi Selvina. Residivis kasus penipuan ini dijatuhi vonis tiga tahun penjara. Maklum, baru sembilan bulan keluar dari penjara, ia sudah kembali berulah.

Kasus ini bermula pada Maret 2022, ketika pasangan suami istri itu bertemu dengan keluarga korban, seorang pedagang bakso. Dengan penuh percaya diri, Zakaria menjanjikan jalan tol bagi sang anak menuju kepolisian—tentu saja dengan "tiket" seharga puluhan juta.

Tri Mujiat, ibu korban yang merupakan pedagang bakso berharap masa depan cerah untuk anaknya pun mengiyakan dan menyertor uang hingga lebih dari Rp150 juta. Sayangnya, satu tahun berlalu, bukan seragam polisi yang diterima, melainkan kenyataan pahit: sang anak tetap jadi warga sipil, sementara uang lenyap tanpa jejak.

Tak terima ditipu mentah-mentah, keluarga korban akhirnya melapor ke polisi. Ironisnya, laporan itu justru menyeret sang polisi ke balik jeruji. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES