Pasutri Lansia di Kota Tasikmalaya Jadi Korban Kebrutalan Remaja Mabuk

TIMESINDONESIA, TASIKMALAYA – Suasana dini hari yang seharusnya tenang berubah menjadi mimpi buruk bagi pasangan suami istri lanjut usia, Munir (65) dan Emin (63).
Perjalanan mereka ke Pasar Cikurubuk, Kota Tasikmalaya, pada Minggu (9/2/2025) sekitar pukul 02.30 WIB, berujung pada aksi brutal dua remaja yang menyerang tanpa alasan jelas.
Advertisement
Pelaku, Parid Hidayat (18) dan Acep Reya Arul Lusaman (18), melancarkan aksi keji mereka dalam kondisi mabuk setelah menenggak minuman keras jenis ciu. Kejadian ini menambah daftar panjang kasus kekerasan jalanan di Kota Tasikmalaya, yang akhir-akhir ini meresahkan masyarakat.
Menurut Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh Faruk Rozi, kedua pelaku mengendarai motor Honda Sonic dan dengan sengaja mencari korban secara acak. Saat melihat Munir dan Emin, mereka langsung memepet kendaraan korban di Jalan Tamansari.
Tanpa banyak bicara, Parid Hidayat mengambil batu dan menghantam tangan kiri Munir dengan keras. Akibatnya, jari telunjuk pria lansia itu patah seketika. Emin yang ketakutan hanya bisa berteriak meminta tolong, tetapi jalanan yang sepi membuat mereka tak segera mendapat bantuan.
"Kedua pelaku ini tidak memiliki motif tertentu selain sekadar melukai korban. Mereka dalam kondisi mabuk berat setelah mengonsumsi miras ciu," ujar AKBP Moh Faruk Rozi dalam konferensi pers pada Selasa (25/3/2025).
Begitu mendapat laporan, tim kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Dengan bantuan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkap mereka di kediamannya masing-masing.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya Satu unit motor Honda Sonic yang digunakan saat melakukan penyerangan, Dua helm dan dua jaket hitam, yang dipakai untuk menyamarkan identitas dan flash disk berisi rekaman CCTV, yang menjadi bukti kuat tindakan brutal mereka.
Kapolres memastikan bahwa kedua pelaku bukan bagian dari geng motor. "Ini bukan aksi terorganisir. Mereka hanya dua remaja yang dalam pengaruh alkohol, mencari korban secara acak, dan melakukan penganiayaan tanpa alasan," tambahnya.
Atas perbuatannya, Parid Hidayat dan Acep Reya Arul Lusaman dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat serta Pasal 56 KUHP karena turut serta dalam tindak pidana. Mereka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.
Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, terutama saat berada di luar rumah pada jam-jam rawan. Kejadian ini juga menjadi pengingat bahwa konsumsi minuman keras ilegal dapat berujung pada tindak kriminal yang merugikan banyak pihak.
Aksi brutal ini menambah daftar panjang insiden kekerasan jalanan yang terjadi di Kota Tasikmalaya. Peristiwa ini juga menunjukkan perlunya pengawasan lebih ketat terhadap peredaran minuman keras ilegal yang sering menjadi pemicu tindak kriminal.
Munir dan Emin, yang hanya berniat pergi ke pasar, kini harus menghadapi trauma akibat serangan yang tak terduga. Sementara itu, dua remaja pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Pihak kepolisian berjanji akan terus meningkatkan patroli malam guna menekan angka kriminalitas serupa. "Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kekerasan jalanan. Masyarakat diimbau segera melapor jika melihat kejadian mencurigakan," pungkas AKBP Moh Faruk Rozi. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Sholihin Nur |