Ketua Gerindra Kota Banjar Kecam Keterlibatan Kadernya di Kasus Penggelapan Mobil

TIMESINDONESIA, BANJAR – Kasus penggelapan kendaraan roda empat yang dilakukan RM (43) dikecam Ketua Gerindra Kota Banjar, Sutarno.
RM merupakan petinggi partai Gerindra yang sudah memiliki jam terbang di partai berlambangkan kepala burung garuda tersebut.
Advertisement
Dikatakan Sutarno, RM merupakan salah satu kader terbaik Gerindra yang menjabat sebagai Wakil Ketua bidang OKK.
"Tapi kami tidak menolelir dugaan pidana yang kini disangkakan kepadanya. Untuk itu, kami menonaktifkan KTA nya sebagai kader Gerindra Kota Banjar," tutur Sutarno, Selasa (25/3/2025).
Sutarno menyampaikan permintaan maafnya atas keterlibatan kadernya yang telah banyak merugikan para pengusaha rental khususnya dan telah mencoreng nama baik partai yang dipimpinnya.
"Saya sebagai Ketua Partai Gerindra mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat kota Banjar umumnya dan mengimbau agar ke depannya para pengusaha rental khususnya lebih hati-hati lagi menyewakan kendaraannya," katanya.
RM sebelumnya ditangkap Satreskrim Polres Banjar usai dilaporkan para pengusaha rental atas dugaan tindak pidana tipu gelap kendaraan roda empat yang dilakukannya.
Kasat Reskrim Polres Banjar, Iptu Heru Samsul Bahri mengungkap bahwa RM diduga menggadaikan 8 unit kendaraan roda empat yang direntalnya dari beberapa perusahaan rental mobil.
"Tersangka kami tangkap saat berada di kawasan Cihideung Tasikmalaya," cetusnya kepada TIMES Indonesia.
Ditambahkannya, RM diduga menggunakan uang yang dihasilkan dari kejahatannya menggelapkan kendaraan roda empat untuk kebutuhan pribadinya.
"Tersangka mengaku untuk menutupi kebutuhan hidup sehari-hari dan biaya berobat karena yang bersangkutan memiliki penyakit diabet," ungkapnya.
Penangkapan petinggi partai Gerindra ini cukup mengejutkan publik di Kota Banjar karena selain dikenal memiliki kepribadian yang tenang, RM juga dikenal selalu menjadi mediator dalam permasalahan hukum.
Anto, salah satu tokoh masyarakat di Kota Banjar menyayangkan adanya dugaan perbuatan pidana yang menjerat seorang petinggi partai.
"Yang bersangkutan selain pembawaannya tenang juga memiliki komunikasi yang baik," katanya.
RM kini dijerat pasal 378 KUHPidana jo pasal 56 KUHPidana dengan hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |
Publisher | : Sholihin Nur |