Hukum dan Kriminal

Akhir Dua Preman Majalengka Minta THR ke Toko Oleh-oleh Berujung Lebaran di Tahanan

Jumat, 28 Maret 2025 - 22:42 | 74.16k
Polres Majalengka memeriksa dua preman yang meminta THR. (FOTO: Humas Polres Majalengka for TIMES Indonesia)
Polres Majalengka memeriksa dua preman yang meminta THR. (FOTO: Humas Polres Majalengka for TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MAJALENGKA – Preman di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, mendatangi sebuah toko oleh-oleh di Kecamatan Cikijing. Tujuannya, minta jatah THR Lebaran. Aksi ini viral di media sosial. 

Polres Majalengka menyoroti peristiwa tersebut. Sebanyak dua orang preman itu langsung diamankan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Majalengka dan dipastikan keduanya akan berujung lebaran di tahanan.

Advertisement

Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto melalui Kasat Reskrim AKP Ari Rinaldo membenarkan kejadian tersebut dan memastikan saat ini kedua tersangka telah diamankan.

"Keduanya sudah kami amankan dan saat ini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut," ujar AKP Ari Rinaldo di Majalengka, Jumat (28/3/2025)

AKP Ari menjelaskan, kedua orang preman yang ditangkap tersebut, diketahui berinisial S dan E. Mereka melakukan aksinya dalam kondisi mabuk, serta merusak barang dagangan saat permintaan mereka tidak dipenuhi.

Ia menjelaskan, dalam rekaman CCTV, pelaku pertama kali memasuki toko dengan langkah sempoyongan. Mereka meminta THR kepada pemilik toko. Saat ditolak, mereka bertindak agresif dengan melempar dan merusak barang dagangan.

"Di video terlihat mereka meminta THR. Ketika tidak dilayani, mereka melempar barang dagangan dan menyebabkan kerusakan," ungkapnya.

Menurut Ari berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kedua orang itu melakukan aksi pemerasan karena di tahun-tahun sebelumnya telah mendapatkan THR dari toko tersebut.

Dia meyakinkan, keduanya bukan anggota organisasi masyarakat (ormas), melainkan bertindak secara individu. Saat ini, penyelidikan masih dilakukan untuk mendalami unsur ancaman atau pengrusakan lebih lanjut.

"Kami terus mendalami kasus ini sebagai bagian dari upaya menindak tegas aksi premanisme yang berkedok meminta THR," jelas Kasat Reskrim Polres Majalengka. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES