Hukum dan Kriminal Derap Nusantara

Bareskrim Polri Tetapkan 9 Tersangka Kasus Pagar Laut di Bekasi

Kamis, 10 April 2025 - 16:24 | 21.62k
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro (tengah) berbicara dengan awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (10/4/2025). (FOTO: ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro (tengah) berbicara dengan awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (10/4/2025). (FOTO: ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan 93 sertifikat hak milik (SHM) di wilayah Pagar Laut, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang dihadiri oleh penyidik, wasidik, serta penyidik madya.

Advertisement

"Kami sepakat menetapkan sembilan orang tersangka," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (10/4/2025).

Salah satu tersangka adalah MS, mantan Kepala Desa Segarajaya, yang diduga menandatangani dokumen PM 1 dalam proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Tersangka lainnya adalah AR (Abdul Rosyid), Kepala Desa aktif sejak 2023, yang disebut menjual tanah yang berada di wilayah laut kepada dua pihak berinisial YS dan BL.

Tersangka berikutnya mencakup JM, Kasi Pemerintahan Desa; Y dan S, staf desa; serta lima orang dari tim pendukung PTSL yaitu AP (ketua tim), GG (petugas ukur), MJ (operator komputer), dan HS (tenaga pembantu).

Brigjen Djuhandhani menjelaskan bahwa tersangka MS dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP jo. Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP. Sedangkan tersangka dari tim support PTSL dikenakan Pasal 26 ayat (1) KUHP.

"Langkah selanjutnya adalah pelaksanaan upaya paksa berupa pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para tersangka. Secepatnya kami berkas dan teruskan ke jaksa penuntut umum," jelas Djuhandhani.

Hingga kini, penyidik telah memeriksa sekitar 40 orang saksi. Penyidik juga telah mengantongi bukti dari hasil analisis laboratorium forensik, yang menunjukkan adanya perubahan pada objek maupun subjek dalam sertifikat tanah.

Kasus ini mencuat dari laporan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ke Bareskrim Polri dengan nomor LPB/64/2/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, penyidik menemukan dugaan modus operandi yang digunakan pelaku, yakni mengubah data 93 SHM.

Diubahnya data tersebut setelah sertifikat asli atas nama pemegang hak yang sah, diubah menjadi nama pemegang hak baru yang tidak sah.

Selain nama, terduga pelaku juga mengubah data luas tanah dan lokasi objek sertifikat. Perubahan luas tanah secara ilegal itu mengakibatkan adanya pergeseran wilayah yang sebelumnya di darat, menjadi di laut. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES