Ketua PN Jaksel Hakim Tersangka Suap Putusan Korupsi CPO, Kejagung Sita Uang dan Mobil Mewah

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah.
Selain MAN, tiga orang lain juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Wahyu Gunawan (WG) selaku Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, serta dua advokat berinisial MS dan AR.
Advertisement
Alur Suap dan Peran Tersangka
Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, MAN diduga menerima suap sebesar Rp60 miliar dari MS dan AR melalui perantara WG, yang disebut sebagai orang kepercayaan MAN. Uang tersebut diberikan untuk mengatur putusan agar terdakwa dalam perkara korupsi CPO dinyatakan bebas (ontslag).
Perkara ini sebelumnya ditangani oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat yang terdiri dari Hakim Ketua Djuyamto serta hakim anggota Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin.
Pada 19 April lalu, majelis hakim memutuskan membebaskan tiga korporasi terdakwa—PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group—dari tuntutan jaksa, meski perbuatan mereka terbukti sesuai dakwaan.
Kejagung saat ini sedang mendalami aliran dana suap untuk memastikan apakah ada pihak lain, termasuk majelis hakim, yang terlibat.
"Salah satu hakim sedang diperiksa, dan tim secara proaktif menjemput yang bersangkutan," kata Abdul Qohar.
Barang Bukti yang Disita
Dalam penggeledahan pada 11-12 April di sejumlah lokasi di Jakarta dan luar Jakarta, Kejagung menyita uang tunai dalam berbagai mata uang serta mobil mewah.
Pada rumah tersangka WG (Wahyu Gunawan) selaku panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Villa Gading Indah Jakarta Utara, kata Qohar, penyidik menyita uang tunai 40.000 dolar Singapura, 5.700 dolar AS, 200 yuan, dan Rp10.804.000,00.
Selain itu, penyidik juga menyita uang senilai 3.400 dolar Singapura, 600 dolar AS, dan Rp11.100.000,00 di dalam mobil milik WG.
Dari tersangka AR selaku advokat, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp136.950.000,00, satu unit mobil Ferrari Spider, satu unit mobil Nissan GT-R, dan satu unit mobil Mercedes Benz.
Sementara itu, dari tersangka MAN (Muhammad Arif Nuryanta) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, penyidik menyita sejumlah uang tunai yang disimpan dalam amplop dan dompet di tas milik tersangka.
"Sebuah amplop berwarna cokelat yang berisi 65 lembar uang pecahan 1.000 dolar Singapura," kata Qohar.
Selain itu, penyidik menyita sebuah amplop lainnya yang berisi 72 lembar uang pecahan 100 dolar AS. Adapun dari dompet milik tersangka MAN, disita 23 lembar uang pecahan 100 dolar AS, satu lembar uang pecahan 1.000 dolar Singapura, tiga lembar uang pecahan 50 dolar Singapura, 11 lembar uang pecahan 100 dolar Singapura, 5 lembar uang pecahan 10 dolar Singapura, serta 8 lembar uang pecahan 2 dolar Singapura. Uang tunai lainnya yang disita dari dompet tersebut adalah 7 lembar uang pecahan Rp100.000, 235 lembar uang pecahan Rp100.000, 33 lembar uang pecahan Rp50.000, 3 lembar uang pecahan 50 ringgit, 1 lembar uang pecahan 100 ringgit, 1 lembar uang pecahan 5 ringgit, dan 1 lembar uang pecahan 1 ringgit.
Dasar Hukum dan Penahanan
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf c jo. Pasal 5 dan 6 UU Tipikor serta Pasal 55 KUHP. Mereka ditahan selama 20 hari mulai 12 April, dengan lokasi penahanan berbeda.
Kejagung telah mengajukan kasasi atas putusan ontslag tersebut, menilai terdapat indikasi kuat suap yang memengaruhi keputusan hakim. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Rizal Dani |