Hukum dan Kriminal

Mantan Artis Kolosal Gunakan Uang Palsu untuk Amal di Masjid Istiqlal

Rabu, 16 April 2025 - 10:22 | 19.37k
Mantan artis drama kolosal, Sekar Arum Widara (41) ditangkap polisi karena diduga edarkan uang palsu di mal kawasan Kemang, Jakarta. (Foto: Istimewa via Detik.com)
Mantan artis drama kolosal, Sekar Arum Widara (41) ditangkap polisi karena diduga edarkan uang palsu di mal kawasan Kemang, Jakarta. (Foto: Istimewa via Detik.com)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Mantan artis drama kolosal, Sekar Arum Widara (41), ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan karena diduga menggunakan dan mengedarkan uang palsu senilai Rp223 juta. Salah satu yang mengejutkan, Sekar Arum mengaku sempat memasukkan uang palsu senilai Rp10 juta ke dalam kotak amal Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, menjelang Hari Raya Idulfitri.

"Katanya (menggunakan uang palsu) sebelum Lebaran. Jadi sehari sebelum Lebaran. Katanya buat masukin ke kotak amal," ujar Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (16/4/2025).

Advertisement

Penangkapan terhadap Sekar Arum terjadi pada Rabu malam (2/4/2025) sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah mal kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa uang palsu dalam jumlah besar.

Sekar mengaku menyadari bahwa uang yang digunakannya untuk beramal tersebut tidak asli. Ia berdalih memperoleh uang palsu tersebut dari seorang temannya. Namun, pihak kepolisian masih terus mendalami keterangan yang disampaikan oleh perempuan yang sempat dikenal luas lewat peran-perannya dalam sinetron drama kolosal era 2000-an ini.

"Baru omongan dia, katanya dimasukin ke kotak amal Rp10 juta. Masjid Istiqlal," kata Teddy.

Kepolisian mencatat kasus ini dalam laporan polisi bernomor LP/A/08/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA. Saat ini, penyidik tengah menggali lebih lanjut kemungkinan adanya jaringan pemalsuan uang di balik tindakan Sekar Arum.

Atas perbuatannya, Sekar Arum disangkakan melanggar Pasal 26 ayat 2 dan 3 juncto Pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ia juga dijerat dengan Pasal 244 dan/atau 245 KUHP tentang pemalsuan uang, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES