Baru Dibuka Langsung Digerebek, Polisi Temukan Ini di Dalam Toko Miras Ilegal Majalengka

TIMESINDONESIA, MAJALENGKA – Toko penjual minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kabupaten Majalengka, Jawa Barat digerebek petugas dari Satuan Samapta Polres Majalengka, Jumat malam (19/4/2025). Penggerebekan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah akan maraknya peredaran miras di lingkungan mereka.
AKP Adam R Hidayat, Kasat Samapta Polres Majalengka, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas peredaran miras karena dinilai menjadi pemicu berbagai persoalan sosial.
Advertisement
“Miras harus diberantas. Lantaran minuman keras kerap menjadi pemicu terjadinya aksi kriminalitas, gangguan kamtibmas hingga kecelakaan lalu lintas,” ujar AKP Adam, Sabtu (20/4/2025).
Dalam razia tersebut, petugas mengamankan sebanyak 15 botol minuman beralkohol berbagai merek. Seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Majalengka untuk kepentingan lebih lanjut.
Para pedagang yang kedapatan menjual miras juga langsung didata dan diberikan pembinaan. Mereka diminta membuat surat pernyataan agar tidak kembali menjual barang terlarang tersebut.
“Untuk menjaga kondusivitas di wilayah hukum Polres Majalengka, razia seperti ini akan terus kami lakukan secara berkala,” tegas AKP Adam.
Secara terpisah, Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian mengajak masyarakat untuk menjauhi konsumsi miras demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
“Kami berharap masyarakat tidak mengonsumsi miras. Mari kita bersama-sama menjaga situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten Majalengka agar selalu dalam keadaan aman dan kondusif,” imbaunya.
Polres Majalengka mengapresiasi peran aktif warga dalam memberikan informasi dan berharap kerja sama ini terus terjalin demi terciptanya lingkungan yang sehat dan aman dari peredaran barang ilegal. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |