Ahli Hukum Perkuat Bukti Bukalapak dalam Sidang PKPU Lawan Harmas Jalesveva

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Persidangan lanjutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) antara PT BUKALAPAK.COM, Tbk (BUKA) sebagai pemohon dan PT Harmas Jalesveva (Harmas) sebagai termohon kembali digelar di Pengadilan Niaga Jakarta.
Dalam sidang kali ini, majelis hakim mendengarkan keterangan ahli yang diajukan oleh Bukalapak, yakni Dr. Ivida Dewi Amrih Suci, S.H., M.H., M.Kn, Dosen Fakultas Hukum Universitas Janabadra Yogyakarta.
Advertisement
Keterangan ahli yang disampaikan dalam persidangan tersebut memperkuat posisi hukum Bukalapak, sekaligus menegaskan keabsahan dalil-dalil hukum dalam permohonan PKPU terhadap Harmas.
Dalam keterangannya, Dr. Ivida menyoroti tiga poin utama. Pertama, ia menjelaskan bahwa perkara PKPU cukup dibuktikan secara sederhana sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan dan PKPU. “Pembuktian sederhana ini adalah bagian dari prinsip speedy trial yang mengharuskan penyelesaian dalam waktu 20 hari. Bila terdapat dua atau lebih kreditor dan utang telah jatuh tempo namun tidak dibayar, maka syaratnya telah terpenuhi,” ungkap Dr. Ivida.
Poin kedua yang ia angkat adalah soal mekanisme pengalihan piutang atau cessie berdasarkan Pasal 613 KUH Perdata. Menurutnya, proses cessie cukup dilakukan dengan pemberitahuan kepada debitur tanpa perlu persetujuan, yang secara langsung membantah keberatan yang selama ini diajukan oleh Harmas.
Ketiga, ahli juga mengacu pada Pedoman Penyelesaian Perkara Kepailitan dan PKPU yang diterbitkan Mahkamah Agung. Ia menyatakan bahwa perbedaan jumlah tagihan bukanlah penghalang dalam pengajuan PKPU selama terpenuhi syarat dua kreditor dan satu utang yang telah jatuh tempo.
Bukalapak menyampaikan bahwa seluruh poin yang disampaikan ahli mencerminkan fakta-fakta konkret yang ada. Harmas disebut memiliki kewajiban senilai Rp6,4 miliar kepada Bukalapak berdasarkan Letter of Intent (LoI) tertanggal Desember 2017, yang berkaitan dengan proyek pembangunan ruang perkantoran di Gedung One Belpark. Meski pembayaran telah dilakukan oleh Bukalapak, proyek tersebut tidak diselesaikan oleh pihak Harmas.
Pengalihan piutang kepada pihak lain melalui skema cessie juga telah dilakukan pada 20 Desember 2024 dan disampaikan kepada Harmas pada awal Januari 2025. Bukalapak bahkan telah melayangkan tiga kali somasi, masing-masing pada 6 Januari, 15 Januari, dan 3 Februari 2021, namun tak kunjung mendapat respons penyelesaian dari Harmas.
Anggota Komite Eksekutif Bukalapak, Kurnia Ramadhana, menegaskan bahwa langkah hukum ini adalah bagian dari komitmen perusahaan terhadap kepatuhan dan perlindungan hukum.
“Keterangan ahli hari ini semakin menegaskan bahwa permohonan PKPU yang kami ajukan memiliki dasar hukum yang kuat. Bukti-bukti kami menunjukkan secara jelas bahwa Harmas memiliki kewajiban yang belum diselesaikan. Kami berharap majelis hakim mempertimbangkan hal ini secara objektif,” ujar Kurnia.
Ia menambahkan bahwa Bukalapak tetap optimistis proses hukum ini akan menghasilkan keputusan yang adil, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi keberlanjutan usaha dan menjaga integritas bisnis. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Sholihin Nur |