Ketua DPRD Kota Banjar Ditetapkan Tersangka Tipikor oleh Kejari

TIMESINDONESIA, BANJAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar sore ini menetapkan DRK, Ketua DPRD Kota Banjar sebagai tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tunjangan perumahan dan tunjangan transportas pada anggaran Sekretanat DPRD Kota Banjar Tahun 2017 sampai 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Sri Haryanto, S.H., M.H. dalam keterangan persnya menyebut bahwa ada kemungkinan jumlah tersangka bertambah mengingat pendalaman masih dilakukan timnya.
Advertisement
"Berdasarkan alat buktl yang cukup berupa keterangan saksi, keterangan ahli, dan juga hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang sudah didapatkan, maka tim penyidik telah menetapkan tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi," jelasnya dihadapan sejumlah awak media yang meliput, Senin (21/4/2025).
Surat Penetapan Tersangka Nomor berdasarkan Pen Tsk 856/M 2 32/Fd/04/2025 tanggal 16 Apni 2025 yaitu atas nama Tersangka DRK.
"Yang bersangkutan telah dilayangkan surat panggilan pada hari Kamis tanggal 17 April 2025 untuk bisa hadir pada hari Senin tanggal 21 April 2025 di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Banjar, yang mana sudah diterima langsung oleh yang bersangkutan dan pada hari ini dan telah dilaksanakan pemeriksaan dan permintaan keterangan terhadap tersangka," paparnya.
Kajari Kota Banjar menegaskan bahwa penetapan tersangka karena telah melakukan kesewenang-wenangan atau melampaui batas kewenangan dalam jabatannya selaku Ketua DPRD Kota Banjar dalam proses usulan kenaikan besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Banjar pada Tahun 2017 hingga Tahun 2021.
"Perbuatannya tersebut berakibat terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp3.523 950.000 (tiga miliar lima ratus dua puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah)," rinci Sri Haryanto.
Ditambahkannya, kerugian sebagaimana dimaksud terjadi dalam kurun waktu Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2021 yang mana kenaikan tunjangan tersebut pada Tahun 2020 sebanyak 2 (dua) kali padahal diketahui bersama bahwa pada Tahun 2020 dan Tahun 2021 Indonesia sedang mengalami pandemi Covid-19.
"Namun di tengah kondisi tersebut Tersangka DRK selaku Ketua DPRD Kota Banjar justru memiliki niat dan menginginkan adanya kenaikan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi Pimpinan dan Anggota DPRD yang mana dalam proses pengusulannya dilakukan secara melawan hukum," jelasnya.
Selain itu, lanjut Kajari, pada Tahun 2017 Tersangka DRK selaku Ketua DPRD tidak segera melakukan penyesuaian terhadap PERWAL dengan PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD yang mengakibatkan pembayaran tunjangan perumahan berserta sarana dan prasarana yang seharusnya tidak dibayarkan, justru hal tersebut terus berlangsung dalam kurun waktu 15 bulan.
"Setelah selesai dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, dengan mengingat Pasal 21 KUHP bahwa yang bersangkutan layak dan memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan, maka kemudian Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Kota Banjar melakukan penahanan terhadap Tersangka DRK selama 20 (dua puluh) hari di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Kebon Waru Bandung," beber Kajari.
Akibat perbuatan yang dilakukannya, Tersangka DRK disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor - 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang undang Hukum Pidana, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups: Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang undang Hukum Pidana. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |