Oknum Perangkat Desa di Banyuwangi Jadi Pengedar Sabu

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Seorang oknum perangkat desa di Banyuwangi, Jawa Timur, berhasil dibekuk pihak kepolisian setelah kedapatan menjadi pengedar narkotika jenis sabu yang disuplai dari Madura.
Pengedar barang haram dengan inisial AR, (33), warga Dusun Terongan, Desa Kebonrejo, Kecamatan Kalibaru itu, berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyuwangi pada, Sabtu (19/4/2025) sekira pukul 22.00 WIB di pinggir jalan, Jl. Malangsari, Dusun Krajan, Desa Kalibaru Kulon.
Advertisement
Dari tangan tersangka, personil kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 50 gram, satu unit timbangan elektronik, dua unit handphone, serta berbagai perlengkapan pengemasan.
Menurut pengakuan AR dari hasil interogasi, dirinya mendapat pasokan utama sabu dari pengedar lain asal Madura.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Rama Samtama Putra,S.I.K., M.Si., M.H. menegaskan bahwa, pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk pemasok utama sabu asal Madura yang disebut oleh tersangka.
“Kami tidak akan berhenti di satu tersangka. Tim kami sudah bergerak melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini,” katanya Selasa (22/4/2024).
Kapolresta Banyuwangi juga memberikan pernyataan tegas mengenai komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kami dalam menekan dan memutus mata rantai peredaran narkoba di Banyuwangi. Tidak ada toleransi bagi pelaku narkotika, siapapun mereka,” tegas Kombes Pol. Rama.
Kombes Pol. Rama juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Peran aktif masyarakat sangat penting. Informasi awal yang kami terima dari warga menjadi pintu masuk untuk melakukan penyelidikan dan penindakan. Ini bukti bahwa sinergi antara masyarakat dan polisi sangat efektif dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” terangnya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Banyuwangi, AKP Nanang Sugiyono, S.H., M.H., menerangkan bahwa, penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran sabu oleh seseorang dengan nama panggilan AR.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka. Rencananya, AKP Nanang menambahkan, sabu tersebut akan diedarkan kembali ke masyarakat dengan tujuan mencari keuntungan.
"Dari hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial AA yang berdomisili di Madura,” terang AKP Nanang.
Saat ditanya apakah tersangka bekerja sebagai perangkat desa, AKP Nanang membenarkan jika pengedar sabu AR itu bekerja sebagai perangkat desa di wilayahnya.
“Betul,” jawabnya.
Atas perbuatan AR, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saat ini, penyidik tengah mendalami jaringan peredaran yang melibatkan tersangka, serta melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang terlibat,” tegas AKP Nanang. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Rizal Dani |