Hukum dan Kriminal

A. Kobar, Raja Sabu-Sabu Probolinggo Ditangkap

Jumat, 25 April 2025 - 15:35 | 149.48k
A Kobar, raja sabu sabu Probolinggo ditangkap. (Foto: Dicko W/TIMES Indonesia)
A Kobar, raja sabu sabu Probolinggo ditangkap. (Foto: Dicko W/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – A. Kobar, seorang pria asal Desa Sebaung, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, Jatim, ditangkap Polres Probolinggo. Pria yang dikenal sebagai raja sabu-sabu ini ditangkap polisi di rumahnya pada 23 April 2025.

Nama asli pria 38 tahun ini sebenarnya Amir. Julukan Kobar yang melekat padaya dinisbatkan pada raja narkoba asal Kolombia, Pablo Escobar. Julukan itu diberikan karena perannya selama ini merajalela di wilayah hukum Polres Probolinggo.

Advertisement

A. Kobar yang sudah berstatus sebagai tersangka ini memiliki jaringan dari Pulau Madura. Saat diciduk polisi, Kobar bersama tiga orang jaringannya.

Dari pengakuan tersangka, ia bersama jaringannya telah beroperasi selama 10 bulan terakhir. Ia mengaku, dalam 1 bulan bisa menjual sabu-sabu sebanyak 2 kilogram.

"Dalam seminggu saya menjual 2,5 ons, setengah bulan menjual setengah kilogram. Saya ambil dari Madura," kata tersangka Kobar, saat pers rilis di Mapolres Probolinggo, Jumat (25/4/2025).

Ia mengaku, oleh para langganan dan jaringannya memang dijuluki Kobar. Selain di kalangan umum, ia menjual sabu-sabu itu di kalangan pelajar juga.

"Sudah berjalan 10 bulan melakukan bisnis ini. Iya, dijual di kalangan pelajar juga, terbanyak di kalangan umum," kata Kobar.

Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana mengungkapkan, jaringan dari tersangka Kobar ini masih ada tujuh orang belum tertangkap, tiga orang lainnya sudah diamankan.

"Jadi setiap bulannya penjualan sabu dari tersangka ini sebanyak dua kilogram, jika dinominalkan sekitar Rp 1,8 miliar. Karena tersangka ini menjualnya dalam satu kilogramnya yakni Rp 900 juta," terang Wisnu.

Puluhan motor mewah dan 1 unit mobil milik tersangka diamankan. Motor dan mobil tersebut hasil dari transaksi narkoba jenis sabu tersebut.

"Jadi transaksinya bisa pakai motor. Jika pelanggan tak bisa menggunakan uang, bisa transaksi pakai kendaraan," ungkap Wisnu.

Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka berupa sabu-sabu, pipet, alat hisap, timbangan bahkan sejumlah senjata tajam dan barang bukti lainnya. Kini para tersangka masih ditahan di Polres Probolinggo. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Muhammad Iqbal
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES