Dokter Terduga Pelaku Pelecehan di Kota Malang Dipanggil Polisi Minggu Depan

TIMESINDONESIA, MALANG – Terduga pelaku pelecehan seksual, yakni Dokter berinisial AY bakal dipanggil Satreskrim Polresta Malang Kota minggu depan. Hal ini dibenarkan oleh Kasihumas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto saat ditemui di Balai Kota Malang, Jumat (25/4/2025).
“Agenda minggu depan, kita agendakan memanggil terduga terlapor atau dokter (AY) untuk kita mintai keterangan terkait laporan dugaan pelecehan di rumah sakit swasta di Kota Malang,” ujar Yudi, Jumat (25/4/2025).
Advertisement
Diketahui, dokter AY sendiri dilaporkan oleh dua perempuan soal dugaan pelecehan seksual yang ia lakukan saat melakukan pemeriksaan di Persada Hospital Malang.
Kedua korban, yakni QAR dan A sendiri merupakan pasien dari dokter AY. Untuk QAR mengalami dugaan pelecehan seksual pada tahun 2022, sedangkan A mengalami dugaan pelecehan di tahun 2023.
Yudi mengungkapkan, pemanggilan dokter AY sendiri sebagai saksi yang akan diperdalam dari keterangannya.
“Pemanggilan sebagai saksi dan nantinya kita perdalam keterangan dari saksi terduga terlapor,” ungkapnya.
Surat pemanggilan pun sudah resmi dilayangkan. Namun, Yudi belum bisa memastikan tanggal penjadwalan pemanggilan dan pemeriksaan dokter AY.
“Pemanggilan tersebut sebagai pemeriksaan awal terhadap terduga terlapor. Untuk tanggal kita infokan lebih lanjut,” ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, polisi telah menerima laporan dari korban QAR pada Jumat (18/4/2025) lalu.
Dalam laporan tersebut, QAR sebagai korban mengaku telah dilecehkan oleh dokter AY saat berobat di Persada Hospital Malang pada September 2022 lalu.
Kini, korban pun terus bertambah. Pada Selasa (22/4/2025), satu terduga korban berinisial A asal Kota Malang juga telah melaporkan dokter AY dengan tuduhan melakukan pelecehan terhadapnya saat berobat ke Persada Hospital di tahun 2023 lalu.
Dengan begitu, sampai saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan sejumlah bukti dan saksi untuk dimintai keterangan.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |