Wanita di Cilacap Curi HP untuk Biaya Persalinan, Polisi Tempuh Jalur Restorative Justice

TIMESINDONESIA, CILACAP – Seorang wanita tunawisma yang sedang hamil nekat mencuri handphone demi membayar biaya persalinan. Namun, kasus ini akhirnya diselesaikan oleh Polresta Cilacap melalui pendekatan restorative justice (RJ) setelah mempertimbangkan kondisi kemanusiaan pelaku.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 22 Desember 2023, sekitar pukul 17.30 WIB, di depan sebuah konter HP milik MB (36), warga Kelurahan Mertasinga, Kecamatan Cilacap Utara. Pelaku berinisial USW (28) mengambil sebuah Samsung Galaxy S10+ yang diletakkan di kursi depan konter.
Advertisement
Handphone itu rencananya akan dijual untuk membiayai persalinan USW, yang diperkirakan harus melahirkan secara sesar di salah satu rumah sakit di Kebumen.
Menariknya, korban baru melaporkan pencurian tersebut pada 20 April 2025, lebih dari satu tahun setelah kejadian. Awalnya, korban enggan melapor karena khawatir proses hukum akan memakan biaya besar. Namun, setelah memberanikan diri datang ke kantor polisi, korban mengetahui bahwa seluruh proses pelaporan dan penyelidikan dilakukan secara gratis, tanpa dipungut biaya.
Mendapat laporan tersebut, Tim Resmob Polresta Cilacap langsung bergerak cepat. Mereka menganalisis rekaman CCTV, memeriksa saksi, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku. USW ditangkap di Jalan Urip Sumoharjo, Cilacap Utara, pada hari yang sama, 20 April 2025.
Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa USW adalah seorang tunawisma yang saat kejadian tengah hamil besar dan sangat membutuhkan biaya persalinan.
Melihat kondisi ini, serta adanya itikad baik dari korban yang bersedia memaafkan, kepolisian memutuskan untuk menyelesaikan kasus tersebut melalui jalur restorative justice.
“Kami dari Polresta Cilacap tetap mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dalam setiap penanganan perkara. Dalam kasus ini, pelaku adalah seorang tunawisma dan tengah hamil besar saat kejadian. Karena itu, pendekatan restorative justice dinilai lebih tepat,” ujar Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, Senin (28/4/2025).
Tak hanya itu, pihak kepolisian juga akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Cilacap untuk memberikan penanganan dan perlindungan sosial lanjutan kepada pelaku.
Kasus ini menjadi bukti bahwa penegakan hukum tidak semata-mata soal penghukuman, tetapi juga mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, dan kemanusiaan, terutama terhadap warga rentan. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Rizal Dani |