KPK Periksa Eks Sekretaris Wahyu Setiawan Terkait Kasus Suap PAW DPR dan Buronan Harun Masiku

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024 yang menyeret nama buronan Harun Masiku.
Salah satu saksi yang dipanggil adalah Rahmat Setiawan Tonidaya (RST), mantan sekretaris Wahyu Setiawan—eks Komisioner KPU RI.
Advertisement
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama RST, seorang pegawai negeri sipil (PNS)," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada media, Selasa (29/4/2025).
Tak hanya Rahmat, penyidik KPK juga memanggil saksi lainnya yakni Sri Muliani Dewiningsih (SMD), seorang karyawan swasta, dalam proses pengusutan perkara yang hingga kini masih terus dikembangkan.
Sebelumnya, pada Senin (28/4/2025), KPK juga telah memeriksa mantan Inspektur KPU RI, Adiwijaya Bakti, serta seorang wiraswasta bernama Imelda (IMD) terkait penyidikan lanjutan atas nama Harun Masiku, yang telah menjadi buronan sejak Januari 2020.
Kasus Harun Masiku bermula dari pengungkapan dugaan suap untuk memuluskan proses PAW anggota DPR RI dari PDI Perjuangan pada awal 2020. KPK saat itu menetapkan empat tersangka: Harun Masiku, Saeful Bahri (pemberi suap), serta Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina dari pihak penyelenggara pemilu sebagai penerima suap.
Dalam perkembangan terbaru, KPK pada Desember 2024 resmi menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus yang sama.
Hingga saat ini, Harun Masiku masih menjadi buronan KPK dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 17 Januari 2020. KPK terus memperluas penyidikan guna mengungkap jaringan serta pihak-pihak yang diduga turut membantu pelariannya.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Rizal Dani |