Hukum dan Kriminal

Polisi Probolinggo Tangkap Pelaku Curas yang Viral di Medsos, Pelaku Pakai Airsoft Gun

Rabu, 30 April 2025 - 20:24 | 10.55k
Anggota Polres Probolinggo Kota mengeler pelaku curas yang aksinya sempat viral di medsos.
Anggota Polres Probolinggo Kota mengeler pelaku curas yang aksinya sempat viral di medsos.
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Satreskrim Polres Probolinggo Kota, mengamankan seorang pelaku pencurian dengan kekerasan atau curas yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu. 

Pelaku curas motor itu menggunakan Airsoft Gun untuk melancarkan aksinya. Tak hanya pelaku yang diamankan, Polres Probolinggo Kota, juga mengamankan seorang penadah atas kasus tersebut. 

Advertisement

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri mengatakan, pelaku memang sudah diakukan pengejaran setelah mendapat laporan. Peristiwa itu terjadi di sebuah rumah, di Jalan Srikandi, Wiroborang Kota Probolinggo.

"Kami berhasil mengidentifikasi pelaku curas sepeda motor yang sempat viral itu, karena kepergok korban dan pelaku menakuti korban dengan menodongkan pistol Airsoft Gun," ungkap Rico, saat saat menggelar konferensi pers, Rabu (30/4/2025).

Selanjutnya kata Rico, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial HMD (31) dan HRM (32) di daerah Nguling Kabupaten Pasuruan, serta mengamankan beberapa barang bukti terkait kejadian tersebut.

Barang bukti yang disita dari kedua pelaku antara lain 1 senjata Airsoft Gun jenis Pistol warna Hitam, 1 set kunci T, 29 kunci kendaraan berbagai merk sepeda motor.

Selain itu, Satreskrim juga menyita 134 kunci rumah berbagai merk (kunci rumah para korban), 9 kartu ATM berbagai Bank, 1 buku tabungan Mandiri.

Kemudian 1 wig/rambut palsu, 1 pak masker hitam, 1 paket peralatan besi, 1  tas selempang kulit, 5 buah celana pendek jeans biru.

Pakaian pelaku yaitu 1 celana pendek jeans biru, 1 celana pendek jeans hitam. 1 jaket hoodie abu-abu, 1 jaket hoodie hitam, 6 KTP. (milik korban) dan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat tahun 2017 warna merah magenta.

"Dari hasil interogasi terhadap dua pelaku yang sudah ditetapkan tersangka ini, selain melakukan curas, tersangka juga mengakui telah melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat)," jelas Rico.

"Sasaran tersangka adalah sepeda motor yang terparkir di teras rumah maupun di dalam rumah, serta barang berharga lainnya. Tersangka sudah beraksi di 21 TKP yang berbeda di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota," tambahnya.

Selain menangkap kedua tersangka pencurian tersebut, Polres Probolinggo Kota juga menangkap MKS (45) warga Grati Kabupaten Pasuruan, sebagai Penadah.

Barang bukti yang diamankan dari penadah itu yaitu 1 unit sepeda motor Honda beat warna merah putih.

Untuk tersangka HMD (31) dan HRM (32) dikenakan Pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 9 tahun.

Sedangkan tersangka MKS (45) disangkakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun penjara. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Muhammad Iqbal
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES