Hukum dan Kriminal

Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, 26 Saksi Diperiksa

Rabu, 07 Mei 2025 - 20:24 | 11.26k
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro (tengah) menemui awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (28/2/2025). (FOTO: ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro (tengah) menemui awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (28/2/2025). (FOTO: ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA –  Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri sedang melakukan penyelidikan terkait laporan dugaan pemalsuan ijazah milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, Dirtipidum Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa laporan tersebut diajukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang diketuai Eggy Sudjana.

Advertisement

"Sebagaimana surat nomor Khusus/TPUA/XII/2024 tanggal 9 Desember 2024 perihal pengaduan adanya temuan publik (dan dari berbagai media sosial sebagai bentuk notoire feiten cacat hukum ijazah S1 Jokowi oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis," ujarnya di Jakarta, Rabu (7/5/2025).

Dalam proses penyelidikan, Dittipidum Bareskrim Polri telah memeriksa 26 saksi, termasuk:

  • 4 orang dari pihak pengadu

  • 3 staf UGM

  • 8 alumni Fakultas Kehutanan UGM

  • 1 perwakilan Dinas Perpustakaan dan Arsip DIY

  • 1 staf percetakan Perdana

  • 3 staf SMA Negeri 6 Surakarta

  • 4 alumni SMA Negeri 6 Surakarta

  • 1 perwakilan Ditjen Pauddikdasmen Kemendikdasmen

  • 1 perwakilan Ditjen Dikti Kemdiktisaintek

  • 1 perwakilan KPU Pusat

  • 1 perwakilan KPU DKI Jakarta

Selain itu, penyidik juga memeriksa berbagai dokumen, seperti:

  • 34 lembar dokumen pendaftaran hingga kelulusan Jokowi di Fakultas Kehutanan UGM

  • 3 bundel dokumen dari Fakultas Kehutanan UGM

  • 1 bundel dokumen dari SMA Negeri 6 Surakarta

Djuhandhani menegaskan pihalnya juga melakukan uji laboratorium terhadap dokumen akademik Jokowi dengan membandingkannya dokumen milik teman seangkatannya yang masuk tahun 1980 dan lulus tahun 1985

Sebelumnya, pada 30 April 2025, Jokowi melaporkan kasus tuduhan ijazah palsu ini ke Polda Metro Jaya. "Ya ini, sebetulnya masalah ringan. Urusan tuduhan ijazah palsu. Tetapi perlu dibawa ke ranah hukum, agar semua jelas dan gamblang," kata Jokowi.

Langkah hukum Jokowi ini diambil setelah TPUA dan sejumlah pihak meminta Jokowi menunjukkan ijazah asli yang diterbitkan UGM.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES