Hukum dan Kriminal

Perempuan di Kota Malang Laporkan Mantan Suami Gegara Tega Kasihkan Anaknya ke Orang Kaya

Jumat, 09 Mei 2025 - 17:17 | 4.65k
Ilustrasi bayi. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi bayi. (Foto: Istimewa)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANG – Seorang ibu rumah tangga berinisial AP (32) dari Kelurahan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, melaporkan mantan suaminya, S, ke Polresta Malang Kota. Laporan tersebut dilayangkan atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) setelah S menyerahkan anak balitanya kepada seseorang yang tinggal di perumahan elit di Kota Malang.

Kuasa hukum AP, Didik Lestariyono, menjelaskan bahwa peristiwa ini berawal dari perceraian AP dan S pada Desember 2023. Setelah perceraian, S meninggalkan AP yang saat itu tengah mengandung. AP kemudian menjalani masa kehamilan dan melahirkan tanpa didampingi oleh sang suami. Pada April 2024, AP melahirkan seorang bayi laki-laki berinisial RI.

Advertisement

“RI itu adalah anak kandung AP dari hasil pernikahannya dengan S,” ujar Didik, Jumat (9/5/2025).

Pada Juni 2024, AP memutuskan menitipkan anaknya kepada S selama tiga bulan, dengan tujuan agar sang mantan suami turut bertanggung jawab merawat anak mereka. Namun, pada Oktober 2024, saat AP berniat mengambil kembali anaknya, ia mendapati bahwa anak yang baru berusia enam bulan itu telah diserahkan oleh S kepada orang tak dikenal di salah satu perumahan elit Kota Malang.

“Itu dilakukan S tanpa sepengetahuan klien saya. Klien saya juga tidak tahu pasti alasan tindakan dari S itu,” ungkap Didik.

AP berusaha mendatangi rumah yang diduga membawa anaknya, namun usaha tersebut gagal. Sebaliknya, AP malah dituduh sebagai penculik anak. Hal ini mendorong AP untuk melaporkan mantan suaminya ke polisi atas dugaan TPPO.

Menurut Didik, tindakan S menyerahkan anak kepada orang lain tanpa dokumen resmi yang sah merupakan perbuatan pidana, mengingat keputusan pengadilan telah memberikan hak asuh anak kepada AP.

“Menyerahkan anak ke orang lain tanpa ada putusan pengadilan pengangkatan anak, itu berpotensi TPPO,” kata Didik. “Maka ini kami laporkan ke polisi dan kami kawal,” tegasnya.

Kasihumas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, mengonfirmasi bahwa perkara ini telah ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota. Pengaduan dari AP diterima pada November 2024, dan pihak kepolisian telah memeriksa tiga saksi terkait kasus ini.

“Kami telah menerima pengaduan oleh pelapor berinisial AP dan kami sudah periksa 3 saksi,” jelas Ipda Yudi. “Penyelidikan masih berlanjut dan terlapor, S, kemungkinan akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan.”

Penyelidikan terhadap kasus ini masih berlangsung, dan aparat kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini sesuai dengan proses hukum yang berlaku.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES