Kakek 57 Tahun di Banyuwangi Ditetapkan Tersangka Atas Tindakan Asusila Pada Cucunya

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Seorang kakek berusia 57 tahun berinisial MA, warga Kecamatan Glenmore, Banyuwangi, Jawa Timur, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Banyuwangi atas dugaan tindakan asusila terhadap cucu sendiri.
Dijelaskan oleh Kapolsek Glenmore, AKP Budi Hermawan, bahwa jika kasus ini telah dilimpahkan untuk ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan Anak Polresta Banyuwangi untuk dilakukan penyidikan. Dan korbannya adalah bocah putri yang merupakan cucu tersangka.
Advertisement
“Saat ini penyidikan telah rampung, dan MA resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (8/5/2025),” katanya Jumat (9/5/2025).
Kasus tindakan asusila berupa aksi pencabulan ini terbongkar saat orangtua korban melapor ke Polsek Glenmore pada 23 April 2025 lalu. Lantas pihak kepolisian melakukan gelar perkara.
Diketahui aksi bejat MA dilakukan sekitar bulan Maret 2025 kepada cucunya yang masih berusia 13 tahun. Dari hasil pemeriksaan tindakan itu dilancarkan tersangka ketika kondisi rumahnya sedang sepi penghuni.
“Kami melakukan visum pada korban dan memeriksa sejumlah saksi,” jelas AKP Budi.
Atas perbuatanya, MA dikenai ketentuan dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 yang menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.
Tersangka diancam dengan ketentuan di Pasal 81 ayat 1, 2 dan 3 UU tersebut, dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara. Tersangka kini harus mendekam di rutan Mapolresta Banyuwangi untuk menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatan yang dilakukannya.
“Untuk korban, informasi yang kami terima juga telah mendapat pendampingan psikologis dari Unit PPA dan P2TP2A Banyuwangi,” papar AKP Budi. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Sholihin Nur |