Hukum dan Kriminal

ASN Gadungan Dilaporkan ke Polres Banjar Gegara Ingkari Janji Nikah

Jumat, 09 Mei 2025 - 22:12 | 9.50k
Kasat Reskrim Polres Banjar memperlihatkan alat bukti kasus penipuan yang dilakukan ASN Kemenhan gadungan. (Foto: Susi/TIMES Indonesia)
Kasat Reskrim Polres Banjar memperlihatkan alat bukti kasus penipuan yang dilakukan ASN Kemenhan gadungan. (Foto: Susi/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BANJAR – Pria asal Maluku, AD, berhasil memperdaya M, warga Kota Banjar dengan motif asmara. Pelaku meminta sejumlah uang kepada korban dengan modus untuk keperluan pernikahan mereka.

AD dan M mulanya bertemu saat sedang berkunjung di salah satu rumah temannya. Dan dari perkenalan tersebut, AD mengaku sebagai ASN Kemenhan dan menunjukan ID Card yang telah diedit sedemikian rupa untuk membuat korbannya terperdaya.

Advertisement

Dalam menjalankan aksinya, AD mengajak M merajut mahligai rumah tangga. Korban yang sebelumnya ditunjukan berbagai tipu dayanya akhirnya percaya begitu saja saat ASN gadungan ini meminjam sejumlah uang untuk persiapan pernikahan.

Hal ini diungkap Kasat Reskrim Polres Banjar, Iptu Heru Samsul Bahri dalam gelaran konferensi pers di Mapolres Banjar Jumat (9/5/2025).

"AD sendiri sudah dua bulan ini kost di Kota Banjar dan belum bekerja. Uang korban sendiri habis digunakan untuk bayar kost dan kebutuhan hidup sehari-hari," terang Iptu Heru.

Bukan hanya itu, lanjut Kasat Reskrim, tersangka AD juga menggunakan uang pinjaman dari M sebesar Rp8,5 juta untuk main judi online.

"Karena tak menepati janjinya, M akhirnya melaporkan AD ke polisi atas dugaan penipuan yang dilakukannya," jelas Iptu Heru.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini AD dijerat dengan Pasal 378 Jo 372 KUHPidana dan terancam hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES