Hukum dan Kriminal

Cegah Premanisme di Malang, Polisi Bentuk Satgas Khusus

Minggu, 11 Mei 2025 - 10:32 | 8.84k
Satgas anti premanisme Polresta Malang saat melakukan  penyisiran di sejumlah titik rawan yang ada di Kota Malang, Sabtu malam (10/5/2025). (Istimewa)
Satgas anti premanisme Polresta Malang saat melakukan penyisiran di sejumlah titik rawan yang ada di Kota Malang, Sabtu malam (10/5/2025). (Istimewa)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANG – Untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Polresta Malang Kota membentuk satuan tugas (satgas) anti premanisme. Tim ini mulai bergerak menyisir sejumlah titik rawan di wilayah hukumnya pada Sabtu malam (10/5/2025). Operasi ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono.

Sebanyak tujuh lokasi disasar dalam kegiatan ini, meliputi kawasan Jalan Ciliwung, area perkopian Sudimoro, Taman Krida Budaya Jawa Timur (TKBJ) di Jalan Soekarno-Hatta, Jalan Gatot Soebroto, kawasan Alun-alun Merdeka, Jalan Tangkuban Prahu, dan Kayutangan Heritage.

Advertisement

Kapolresta Nanang Haryono menyatakan bahwa operasi ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang beraktivitas di Kota Malang.

“Tujuan kami yakni memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, sehingga bisa melakukan kegiatan dengan tenang dan baik tanpa ada rasa takut,” tegas Nanang, Minggu (11/5/2025) dini hari.

Nanang menjelaskan bahwa satgas juga melibatkan seluruh polsek jajaran di bawah Polresta Malang Kota, dengan sasaran yang mencakup aksi balap liar, premanisme berkedok organisasi masyarakat (ormas), perampasan, pengeroyokan, hingga pemerasan yang dianggap meresahkan warga.

Satgas-anti-premanisme-Polresta-Malang-B.jpg

“Ini serentak di wilayah hukum Polresta Malang Kota. Dan ini akan terus kami lakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” lanjut Nanang.

Ia juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Pasalnya, berbagai aksi kejahatan jalanan sering kali terjadi secara cepat dan tak terduga, sehingga membutuhkan deteksi dini dari warga sekitar.

“Silahkan memberikan informasi secara langsung ke hotline Polri di 110 atau langsung WhatsApp ke nomor layanan Polresta Malang Kota di 0811-3780-2000 apabila ditemukan tindakan premanisme,” tukas Nanang.

Langkah Polresta Malang Kota ini sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang membentuk Satgas Terpadu Penanganan Premanisme dan Ormas di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) yang dipimpin Jenderal Pol (Purn) Budi Gunawan.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebelumnya menyatakan bahwa keberadaan satgas ini bertujuan menegakkan aturan terkait aktivitas ormas yang meresahkan masyarakat.

Pembentukan satgas tersebut menjadi bagian dari agenda strategis nasional dalam menjaga stabilitas keamanan, yang menjadi prasyarat penting bagi percepatan pembangunan ekonomi dan peningkatan daya saing investasi.

Dalam pelaksanaannya, negara hadir untuk menjamin rasa aman dan kepastian hukum. Masyarakat dan pelaku usaha pun diharapkan merasa terlindungi sehingga Indonesia menjadi tempat yang aman dan nyaman untuk investasi, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES