Hukum dan Kriminal

Polres Magetan Ungkap 3 Kasus Premanisme, Warga Diminta Tidak Takut Melapor

Minggu, 11 Mei 2025 - 13:46 | 11.68k
Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa. (FOTO: Dok Pribadi Raden Erik for TIMES Indonesia)
Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa. (FOTO: Dok Pribadi Raden Erik for TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MAGETANPolres Magetan berhasil mengungkap tiga kasus premanisme selama Operasi Kepolisian Mei 2025. Polisi imbau masyarakat aktif melapor agar keamanan terus terjaga.

Tiga Kasus itu terdiri dari dua pengancaman dan satu pengeroyokan. Semua kasus terjadi di wilayah hukum Polres Magetan.

Advertisement

Ketiga kasus tersebut terungkap dalam Operasi Kepolisian Kewilayahan. Operasi ini berlangsung sejak 1 Mei 2025. Kegiatan ini juga dilakukan serentak di seluruh Indonesia.

Hal demikian disampaikan Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa melalui Kasat Reskrim AKP Joko Santoso menjelaskan, operasi ini bertujuan menjaga ketertiban masyarakat.

“Ini bentuk komitmen kami. Kami hadir untuk memberikan rasa aman,” kata AKP Joko.

Ia menegaskan, polisi tidak akan mentolerir kekerasan dan pemerasan. Semua tindakan yang meresahkan akan ditindak tegas.

Kasus pertama terjadi pada 6 Januari 2025. Lokasinya di pinggir Jalan Raya Karas-Karangrejo, Desa Pelem, Kecamatan Karangrejo.

Pelaku berinisial HA (22), warga Mantren Karangrejo. Ia membuntuti korban menggunakan motor. Sambil mengancam akan menendang jika korban tidak berhenti.

Korban panik. Ia berbalik arah. Namun menabrak motor lain yang diduga milik teman pelaku.

Polisi mengungkap kasus ini pada 2 Mei 2025. Pelaku ditangkap. Barang bukti sepeda motor juga disita.

Kasus kedua terjadi pada 22 Maret 2025. Kejadiannya sekitar pukul 12.00 siang.

Korban datang ke rumah pelaku. Ia menagih utang sebesar Rp6,5 juta. Tapi saat bertemu istri pelaku, terjadi cekcok.

Pelaku lalu keluar rumah. Ia mengambil sabit. Ia mengancam korban dengan kata-kata, “Kalau gak pulang, tak bacok.”

Korban merasa terancam. Ia langsung melapor ke polisi. Pelaku kemudian dijerat dengan Pasal 335 KUHP.

Sementara itu, kasus pengeroyokan terjadi pada 8 April 2025. Tepatnya pukul 02.00 dini hari. Lokasi kejadian di perempatan Kelotok, Desa Bayemtaman, Kartoharjo.

Korban sedang duduk di atas sepeda motornya. Tiba-tiba sekelompok orang tak dikenal datang. Mereka menyerang korban secara brutal.

Korban mengalami luka di pelipis dan mata kiri. Polisi mengungkap kasus ini pada 5 Mei 2025.

Sebanyak empat pelaku berhasil diamankan. Barang bukti juga ikut disita. Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP.

AKP Joko menjelaskan, operasi ini menyasar berbagai bentuk kejahatan. Mulai dari pengancaman, pemerasan, hingga ujaran kebencian.

Ia juga mengatakan, langkah ini penting untuk menjaga stabilitas wilayah. Termasuk iklim investasi di Magetan.

“Kami ingin masyarakat merasa aman. Premanisme tidak boleh dibiarkan,” ujarnya.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak takut. Jika melihat atau mengalami kekerasan, segera lapor.

“Laporkan setiap kejadian. Kami akan tindaklanjuti,” tegas AKP Joko.

Pihak Polres juga mengajak warga menjaga keamanan bersama. Tujuannya agar situasi tetap damai dan kondusif. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES