Hukum dan Kriminal

PT Jamkrida NTT Terseret Kasus Korupsi, 3 Orang Jadi Tersangka

Senin, 12 Mei 2025 - 18:09 | 12.18k
Tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Jamkrida NTT. (FOTO: Kasi Penkum Kejati NTT for TIMES Indonesia)
Tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Jamkrida NTT. (FOTO: Kasi Penkum Kejati NTT for TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, SUMBA TIMUR – PT Penjamin Kredit Daerah Nusa Tenggara Timur (Jamkrida NTT) salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terseret dalam kasus korupsi, tiga orang pejabatnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.

"Bidang tindak pidana khusus (Tipidsus) Kejati NTT secara resmi menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan penyertaan modal senilai Rp25 miliar yang bersumber dari APBD NTT tahun 2017," kata Kepala Seksi (Kasi Penkum) Kejati NTT Raka Putra Dharmana,SH, MH, Senin (12/5/2025).

Advertisement

Ia menjelaskan, ketiga orang tersangka tersebut yakni LI selaku Direktur Utama PT Jamkrida NTT,  OFM selaku Direktur Operasional PT Jamkrida NTT, QMK selaku Kepala Divisi Umum dan Keuangan PT Jamkrida NTT.

Ketiga tersangka ini bermula dari kegiatan penempatan dana investasi yang dilakukan PT Jamkrida NTT pada 15 Agustus 2019 senilai Rp5 miliar ke dalam bentuk kontrak pengelolaan dana di PT Narada Aset Manajemen (NAM).

Keputusan investasi tersebut diambil oleh Komite Investasi PT Jamkrida NTT yang beranggotakan Direktur Utama, Direktur Operasional, dan Kepala Divisi Umum dan Keuangan tanpa melakukan kajian kelayakan atau analisa risiko investasi yang memadai (due diligence).

Dijelaskan Raka, dana senilai Rp5 miliar tidak disetor langsung ke rekening resmi milik PT NAM melainkan ke rekening atas nama pihak ketiga yakni, PT Narada Adikara Indonesia yang secara hukum dan administratif tidak terkait dengan kontrak pengelolaan dana.

“Pihak PT NAM juga tidak pernah mengalokasikan dana tersebut untuk pembelian saham PT Jamkrida NTT di PT Terregra Asia Energy sebagamana maksud awal investasi,” ungkap Raka.

Maka akhir masa kontrak pada 15 Agustus 2021 PT Jamkrida NTT tidak memperoleh pengembalian modal maupun keuntungan dari investasi tersebut, PT Jamkrida NTT mengalami kerugian senilai Rp4,75 miliar.

Dalam kasus tersebut, jelas Raka, ketiga tersangka disangkakan melanggar ketentuan Primair: Pasal 2 ayat(1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP.

Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasa 18 UU RI Nomor.20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak korupsi Jo. Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP.

Wakil Kejaksaan Tinggi NTT Ikhwan Nul Hakim, SH, menegaskan, penegakan hukum atas perkara ini menjadi bukti konkret bahwa Kejati NTT serius dalam menangani setiap dugaan tindak pidana korupsi, khususnya yang berdampak langsung pada keuangan negara dan kepentingan masyarakat luas.

“Kami mencermati bahwa selama ini masih terjadi ketidakefektifan dalam pengguna APBN utamanya karena lemahnya tata kelola, pelanggaran aturan pengadaan barang dan jasa oleh kementerian, lembaga, maupun OPD.” tandas Ikhwan.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Hendarmono Al Sidarto
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES