24 Narapidana Terima Remisi Khusus Waisak 2025 di Jawa Timur

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Sebanyak 24 narapidana beragama Buddha di Jawa Timur menerima Remisi Khusus (RK) Waisak dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak 2025.
Remisi tersebut diberikan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur kepada para narapidana yang tersebar di sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di wilayah tersebut.
Advertisement
Pemberian remisi didasarkan pada Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor PAS-708.PK.05.04, PAS-709.PK.05.04, dan PAS-710.PK.05.04 Tahun 2025.
Seluruh penerima memperoleh Remisi Khusus I (RK I), yaitu pengurangan sebagian masa pidana. Tidak ada narapidana yang menerima Remisi Khusus II (RK II) atau langsung bebas.
Kepala Kantor Wilayah Pemasyarakatan Jawa Timur, Kadiyono, menyatakan bahwa remisi ini merupakan bentuk penghormatan negara terhadap hak beragama narapidana sekaligus apresiasi atas perilaku baik mereka selama menjalani masa pidana.
“Remisi ini adalah bentuk penghormatan negara terhadap hak beragama narapidana, serta apresiasi atas perilaku baik dan kesungguhan mereka dalam menjalani pembinaan,” ujar Kadiyono dalam keterangan tertulis, Senin (12/5/2025).
Para narapidana yang menerima remisi tersebar di beberapa Unit Pelaksana Teknis (UPT) pemasyarakatan, di antaranya:
Lapas Kelas I Surabaya: 5 orang.
Lapas Kelas I Malang: 4 orang.
Rutan Kelas I Surabaya: 3 orang.
Lapas Perempuan Kelas IIA Malang: 3 orang.
Lapas Banyuwangi: 3 orang.
Lapas Pemuda Madiun: 2 orang.
Beberapa UPT lainnya: masing-masing 1 orang.
Penerima remisi telah memenuhi seluruh persyaratan administratif dan substantif. Syarat tersebut meliputi berkelakuan baik, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas atau rutan.
“Pemberian remisi ini juga mencerminkan komitmen kami dalam menerapkan prinsip keadilan restoratif dan sistem pemasyarakatan yang humanis,” tambah Kadiyono.
Remisi khusus hari raya keagamaan merupakan salah satu hak narapidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Selain Waisak, remisi serupa juga diberikan saat perayaan Idulfitri, Natal, dan Nyepi.
Melalui pemberian remisi ini, diharapkan para narapidana semakin termotivasi untuk terus memperbaiki diri, menaati hukum, dan siap kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Sholihin Nur |