Hukum dan Kriminal

Pabrik Rokok Ilegal Diduga Milik Manajer Arema FC Akhirnya Digerebek Bea Cukai

Selasa, 13 Mei 2025 - 12:48 | 11.45k
Alat-alat di pabrik rokok ilegal diduga milik Wiebie yang digerebek Direktorat Bea dan Cukai. (Foto: Istimewa)
Alat-alat di pabrik rokok ilegal diduga milik Wiebie yang digerebek Direktorat Bea dan Cukai. (Foto: Istimewa)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANG – Pabrik rokok ilegal yang diduga milik manajer Arema FC, yakni Wiebie Dwi Andriyas berhasil digerebek oleh Bea Cukai, Jumat (28/2/2025) lalu. Pabrik tersebut bernama CV ZAJ yang berlokasi di Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.

Penggerebekan tersebut, diduga jadi lanadasan ditangkapnya Wiebie sebagai tersangka dalam kasus peredaran rokok ilegal. Kasus ini ditangani langsung oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pusat.

Advertisement

Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo dalam keterangan resminya menjelaskan bahwa penggerebekan bermula dari penangkapan sebuah mobil boks di daerah exit tol Pakis, Kabupaten Malang.

"Dari pemeriksaan terhadap mobil boks tersebut, kami menemukan 800.000 batang rokok merek OK BOLD tanpa dilekati pita cukai, yang dikemas dalam 50 karton. Kami pun membawa sopir mobil boks dan barang bukti ke Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Budi Prasetiyo, Selasa (13/5/2025).

Dari pengakuan sopir, diketahui rokok yang diduga ilegal tersebut berasal dari pabrik rokok ilegal, CV ZAJ yang diduga milik Wiebie. Untuk menindaklanjuti informasi itu, tim gabungan melaksanakan pemeriksaan lanjutan terhadap CV ZAJ.

Dari pemeriksaan, tim gabungan kembali mengamankan barang bukti lainnya berupa 8 koli rokok berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai, 83 koli etiket rokok berbagai merek, 4 unit mesin maker jenis MK-8 dan 3 unit pressure switches, 3 unit mesin hinge lid packer (HLP), 18 karton rokok merek Record yang dilekati pita cukai diduga salah peruntukan, serta sebuah mobil boks bekas mengangkut rokok ilegal yang terparkir di dalam gudang pabrik CV ZAJ.

Budi menyebutkan, barang hasil penindakan itu, berupa 50 karton atau 800.000 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai, 8 koli rokok tanpa dilekati pita cukai yang teridentifikasi tidak terdaftar sebagai merek rokok pada CV ZAJ dan 18 karton rokok yang diduga salah peruntukan dan rokok yang tidak dilekati pita cukai telah dilakukan penarikan ke Kanwil Bea Cukai Jatim I untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Sementara itu, untuk barang hasil penindakan berupa etiket rokok berbagai merek, mesin maker dan mesin HLP dilakukan penitipan.

"Penindakan rokok ilegal ini menegaskan komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Dengan kerja sama antarinstansi yang solid dan dukungan masyarakat, penindakan rokok ilegal tidak hanya dapat melindungimasyarakat, tetapi juga mengamankan pendapatan negara danmenciptakan persaingan usaha yang sehat dan adil bagi industri yang taat aturan," ucapnya.

Sebagai informasi, dari hasil pengungkapan kasus peredaran rokok ilegal yang menyeret nama manajer tim Arema FC, Wibie Dwi Andriyas, kini pihak manajemen Arema FC memastikan telah mengeluarkan Wiebie dari kepengurusan.

Kini, Yusrinal Fitriandi yang menjabat sebagai GM Arema FC, ditunjuk untuk menggantikan Wiebie sementara hingga Liga 1 selesai.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES