Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Penyalahgunaan BBM, Sejumlah Bukti Diamankan

TIMESINDONESIA, TASIKMALAYA – Jajaran Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang disubsidi pemerintah.
Dalam konferensi pers, Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moch Faruk Rozi menyampaikan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima pada Jumat, 2 Mei 2025.
Advertisement
Laporan itu segera ditindaklanjuti oleh Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota.
Menurut Kapolres, operasi berlangsung di Jl Raya Gentong, Kp. Tagog, RT.003/RW.002, Desa Buniasih, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya.
"Jajaran menemukan sebuah truk tangki Mitsubishi Colt Diesel warna putih-biru dengan nomor polisi Z-8167-AI, yang diduga membawa BBM jenis solar subsidi sebanyak ± 8.000 liter.," ungkap Kapolres di depan media. Kamis (15/5/2025).
Kapolres Kota Tasikmalaya menyebut truk ini diketahui telah dimodifikasi untuk menyedot BBM dari truk-truk lain yang sebelumnya melakukan pembelian dari SPBU secara legal.
BBM kemudian dipindahkan ke truk milik PT. NSM dan dijual ke luar kota untuk kepentingan industri dan pertambangan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku membeli BBM subsidi dari berbagai SPBU menggunakan kendaraan modifikasi.
Solar tersebut kemudian disedot menggunakan pompa air merek Honda dari tangki kendaraan pengangkut awal, lalu dipindahkan ke truk tangki NSM. Aktivitas ilegal ini dilakukan tanpa dokumen resmi dan melanggar regulasi distribusi BBM subsidi dari pemerintah.
Kronologi penangkapan berawal pada Jumat, 2 Mei 2025 sekira pukul 15.30 WIB, anggota Sat Reskrim mendapatkan laporan dari masyarakat terpercaya terkait aktivitas mencurigakan truk tangki yang melintasi jalan perkampungan Pagerageung menuju arah Bandung.
Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan truk di Jl. Raya Gentong, Kp. Tagog, Kadipaten.
Dalam pemeriksaan, sopir dan kernet truk tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait pengangkutan BBM subsidi tersebut.
Polisi pun langsung mengamankan truk bersama BBM yang diangkut dan membawa kendaraan serta seluruh barang bukti ke Mapolres Tasikmalaya Kota untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Dalam pengungkapan kasus ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka yakni TD (53) Pemilik PT. NSM, RHY (49) Sopir truk tangki dan MH (32) Kernet truk tangki,"tandasnya
Ketiganya menurut Kapolres kini telah diamankan dan diperiksa oleh penyidik Sat Reskrim. Barang Bukti yang diamankan
Adapun barang bukti yang disita oleh pihak kepolisian antara lain
- 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Colt Diesel Light Truck Tangki warna putih-biru, nopol Z-8167-AI
- STNK Nomor 08376793.E, atas nama Iqbal Zulfitri
- 1 buah kunci mobil Mitsubishi warna hitam
- 1 unit pompa alkon merek Honda warna merah
- 1 unit ponsel merek Oppo A5S warna hitam
- 3 rangkap surat jalan non-subsidi PT. Namira Selaras Mandiri, tanggal 02 Mei 2025
- 3 rangkap Delivery Note PT. NSM Nomor DO: 001/HSD/NSM BDG/V/2025.
Atas perbuatan tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, yang mengubah Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Sholihin Nur |