Hukum dan Kriminal

Pelaku Penikam Teman hingga Tewas di Malang Dibekuk Polisi, Ternyata Ini Sebabnya

Senin, 19 Mei 2025 - 09:36 | 6.50k
Tersangka penganiayaan yang menikam teman sendiri hingga tewas, kini diamankan di Rutan Polres Malang. (Foto: Humas Polres)
Tersangka penganiayaan yang menikam teman sendiri hingga tewas, kini diamankan di Rutan Polres Malang. (Foto: Humas Polres)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANG – Polisi telah seorang pemuda di Kabupaten Malang yang diduga kuat pelaku penikaman teman sendiri hingga tewas di wilayah Kabupaten Malang, kemarin. 

Pelaku diamankan polisi selang sehari, usai terlibat perkelahian di sebuah warung kopi dan berakibat tewasnya korban. 

Advertisement

"Pelaku telah menyerahkan diri tak lama setelah kejadian. Tersangka pelaku Muhammad Fikri (26), merupakan warga desa Kademangan Pagelaran," terang Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar. 

Diberitakan sebelumnya, peristiwa berdarah ini terjadi di sebuah warung kopi sekaligus tempat pencucian mobil di Jalan Raya kawasan Bureng, Desa Bulupitu, Gondanglegi, Kabupaten Malang, pada Jumat (16/5/2025) malam sekitar pukul 23.30 WIB.

Korban diketahui bernama Ahmad Husaini (25), yang juga warga Desa Kademangan, Kecamatan Pagelaran. 

Kejadian perkelahian berujung penikaman bermula saat korban dan pelaku tengah nongkrong bersama beberapa temannya sambil menenggak minuman keras.

Diungkapkan AKP Bambang, awal pemicu kejadian, pelaku hendak ke kamar mandi, namun korban langsung menyelonong masuk lebih dulu. Setelah keluar dari kamar mandi, korban tiba-tiba menarik kerah baju pelaku dan memukulnya hingga terjatuh. 

"Pelaku yang tersulut emosi langsung mengeluarkan pisau dan menusuk korban," terang Bambang. 

Tusukan pertama mengenai perut korban. Bukannya kabur, pelaku justru mengejar korban yang sempat lari dan terjatuh, lalu kembali menyabetkan pisaunya ke bagian kaki, punggung, dan kepala sebanyak 10 kali.

Korban tewas di tempat dengan luka parah di beberapa bagian tubuh. Jenazahnya kemudian dibawa ke Instalasi Forensik RSSA Malang untuk dilakukan visum.

"Usai kejadian, pelaku sempat pulang ke rumah lalu menyerahkan diri ke Mapolsek Gondanglegi. Petugas langsung melakukan penggeledahan, dan menemukan pisau yang digunakan untuk menghabisi korban," tambah Bambang.

Barang bukti yang diamankan antara lain sebilah pisau sepanjang 30 cm, pakaian pelaku dan korban, 4 botol arak bali, serta barang pribadi milik korban seperti kalung, dan uang tunai.

Atas perbuatannya, pelaku kini sudah diamankan di Rutan Polres Malang. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian. 

"Kasus ini masih kami dalami. Pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi-saksi terus kami lakukan untuk memperjelas kronologi serta motif," tandas AKP Bambang. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES