Hukum dan Kriminal

Berkas Perkara Eks Kapolres Ngada P21, Jaksa Siap Naik Tahap Penuntutan

Rabu, 21 Mei 2025 - 22:41 | 15.81k
Kasi Penkum Kejati NTT, Raka Putra Dharmana. (FOTO : Penkum Kejati NTT)
Kasi Penkum Kejati NTT, Raka Putra Dharmana. (FOTO : Penkum Kejati NTT)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, SUMBA TIMUR – SUMBA NTT, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT menyatakan berkas perkara eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman dinyatakan lengkap atau P21.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT Raka Putra Dharmana dalam keterangannya yang diterima TIMES Indonesia Rabu (21/5/2025) malam.

Advertisement

“Setelah dilakukan penelitian terhadap berkas perkara tersangka eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman, kami menyatakan bahwa syarat formil dan materiil telah terpenuhi maka hari ini berkas tersebut dinyatakan lengkap atau P21 dan siap naik ke tahap penututan,” ungkapnya.

Menurut Raka, dengan ditetapkannya status P21 ini jaksa peneliti selanjutnya akan berkoordinasi dengan pihak penyidik untuk proses tahap dua yaitu penyerahan tersangka beserta barang bukti (BB) kepada pihak Kejaksaan.

Ditambahkannya, terkait perkara tersangka Fani. Kejaksaan Tinggi NTT menjelaskan, bahwa berkas perkaranya masih dalam tahap penelitian atau pra penuntutan. Jaksa peneliti masih mengevaluasi apakah seluruh petunjuk yang telah diberikan sebelumnya sudah dipenuhi oleh penyidik atau belum.

“Jadi kami masih pelajari kembali berkas perkara tersangka Fani karena ini bagian dari proses pra-penuntutan untuk memastikan kelengkapan sesuai petunjuk yang telah kami sampaikan,” papar Raka.

Dalam kasus ini tegas Raka, Kejati NTT terus berkomitmen untuk menuntaskan setiap perkara secara profesional, akuntabel dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES