Kakek 79 Tahun di Banyuwangi Diduga Rudapaksa Anak SD dengan Ancaman Mistis

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Seorang pria lanjut usia berinisial R (79), warga Desa Kalibaru Manis, Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi, ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian setelah diduga melakukan rudapaksa terhadap seorang anak perempuan berusia 13 tahun yang masih duduk di bangku kelas 6 Sekolah Dasar (SD).
Kasus ini pertama kali mencuat setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banyuwangi pada awal Mei 2025, meskipun aksi bejat itu sendiri terjadi pada pertengahan Februari lalu.
Advertisement
Selama berbulan-bulan, korban menyimpan peristiwa traumatis itu sendiri sebelum akhirnya memberanikan diri untuk bercerita kepada orang tuanya.
lokasi TKP rudapaksa. (FOTO: Anggara Cahya/TIMES Indonesia)
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna, menjelaskan bahwa modus pelaku adalah dengan mengajak korban ke kebun untuk mengambil daun talas, sambil menjanjikan imbalan uang sebesar Rp100 ribu.
“Korban diajak ke kebun dengan dalih membantu mengambil daun talas. Saat berada di lokasi, pelaku membekap korban dari belakang lalu membaringkannya di atas daun talas tersebut,” ungkap Kompol Komang pada Rabu (21/5/2025).
Lebih mengejutkan lagi, pelaku memanfaatkan kepolosan korban dengan menakut-nakuti menggunakan ancaman mistis.
“Korban diancam akan dipanggilkan Genderuwo jika tidak menuruti kehendak pelaku. Karena ketakutan, korban hanya bisa pasrah,” lanjutnya.
Usai melakukan perbuatannya, pelaku juga mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun, termasuk kepada orang tuanya.
Kini, pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman bagi pelaku yakni minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
“Kami juga akan memberikan pendampingan psikologis terhadap korban. Psikolog, Dinas Sosial, serta stakeholder lainnya akan dilibatkan untuk membantu proses pemulihan trauma agar korban bisa kembali beraktivitas seperti biasa,” tandas Kompol Komang.
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan seksual terhadap anak yang masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi semua pihak, terutama dalam hal pencegahan dan perlindungan terhadap korban. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |