Hukum dan Kriminal

Kejari Probolinggo Geledah PKBM IQRO, 47 Dokumen dan Elektronik Milik Kepala Sekolah Disita

Kamis, 22 Mei 2025 - 18:00 | 27.10k
Tim Jaksa Kejari Kabupaten Probolinggo geledah PKBM IQRO. (Foto: Kejari Kabupaten Probolinggo for TIMES Indonesia)
Tim Jaksa Kejari Kabupaten Probolinggo geledah PKBM IQRO. (Foto: Kejari Kabupaten Probolinggo for TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Kejaksaan Negeri atau Kejari Kabupaten Probolinggo, Jatim, menggeledah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat atau IQRO. Penggeledahan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi tahun anggaran 2020-2024.

Penggeledahan berlangsung pada Kamis (22/5/2025) pada pukul 11.55 hingga pukul 14.45 WIB di Desa Tambak Rejo, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo.

Advertisement

Dari hasil penggeledahan itu, petugas menemukan barang bukti 45 dokumen penting beserta elektronik dari tindak pidana korupsi pada PKBM tersebut. Barang-barang tersebut langsung disita.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Taufik E Purwanto mengungkapkan, barang bukti tersebut disita dari seorang berinisial MAA, warga Dusun Wringinan, Desa Tambakrejo, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo. Ia adalah Kepala Sekolah PKBM IQRO.

"Penggledahan dan penyitaan dokumen dan elektronik tersebut untuk dijadikan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada PKBM IQRO itu," ungkap Taufik, Kamis (22/5/2025).

Taufik menyampaikan, bahwa kegiatan penggeledahan dan penyitaan ini merupakan rangkaian upaya paksa berdasarkan penyidikan yang dilakukan oleh tim Jaksa penyidik Kejari Kabupaten Probolinggo.

Kemudian akan ditindaklanjuti dengan permohonan penetapan sita dan penetapan penggeledahan dari Pengadilan Negeri Kraksaan, serta pemeriksaan ahli untuk menentukan kerugian keuangan negara.

"Demikian untuk sementara, selanjutnya masih dilakukan pengembangan," tegas Taufik. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Muhammad Iqbal
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES