Hadiri RDP Komisi III DPRD RI, Begini Penjelasan Kajati NTT Kasus TPPA

TIMESINDONESIA, NTT – Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT) Zet Tadung Allo, SH, MH, menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI.
“RDP yang digelar bersama Komisi III DPR RI pada Kamis, 22 Mei 2025 lalu, kami tegaskan komitmen profesionalisme dalam penanganan kasus Tindak Pidana Perempuan dan Anak (TPPA),” kata Kajati NTT Zet Tadung Allo dalam keterangannya yang diterima TIMES Indonesia Jumat (23/5/2025).
Advertisement
Menurutnya, agenda utama RDP Komisi III DPR RI itu membahas perkembangan kasus hukum atas dua tersangka yakni, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja dan Stefani Hedi Doko Rehi yang saat ini ditangani oleh Kepolisian Daerah (Polda) NTT.
Zet menyampaikan, bahwa sejak kasus ini mencuat dan menjadi sorotan media naisonal bahkan inernasional maka Jaksa Agung telah memberikan instruksi agar penanganannya dilakukan secara profesional dan transparan demi menjaga martabat bangsa.
Ia menegaskan, bahwa Kejaksaan RI berpedoman pada, Peraturan Kejaksaan RI Nomor. 6 Tahun 2021 tentang pedoman Penanganan Tindak Pidana Persetubuhan dan Perbuatan Cabul terhadap Anak dan Peraturan Kejaksaan RI Nomor.1 Tahun 2021 tentang akses keadilan bagi perempuan dan anak.
“Dalam proses penuntutan pihak Kejaksaan mempertimbangkan berbagai aspek seperti identitas pelaku dan korban, tempus dan lokus delicti, alat bukti serta unsur pemberatan lainnya,” jelas Zet.
Pasal yang dikenakan tersangka Fajar Pasal 81 ayat(1) jo. Pasal 76E UU Nomor.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dikumulatifkan dengan Pasal 27 ayat(1) jo. Pasal 45 ayat(1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor.1 Tahun 2024.
Tersangka Stefani dikenakan Pasal 81 ayat(2) UU Perlindungan Anak dikumulatifkan dengan Pasal 2 ayat(1) jo. Pasal 10 dan Pasal 17 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Zet melaporkan, bahwa saat ini ada tiga korban anak dengan lokasi kejadian berbeda dan waktu kejadian antara Juni 2024 hingga Januari 2025. Identitas korban tetap dirahasiakan untuk melindungi hak-hak mereka sesuai prinsip perlindungan anak.
“Jadi saat ini berkas perkara tersangka Fajar telah dinyatakan lengkap (P-21) dan tinggal menunggu proses tahap dua. Sementara berkas tersangka Stefani masih dalam tahap penyidikan,”ujarnya.
Menanggapi pertanyaan pimpinan Komisi III DPR RI mengenai pemberlakuan pasal tambahan, Zet menegaskan bahwa unsur-unsur pornografi telah tercakup dalam pasal-pasal ITE yng dikenakan.
Ia pun mendukung masukan bahwa aspek pelanggaran HAM berat perlu ditindak lanjuti dengan pasal-pasal tembahan sesuai rekomendasi Komnas HAM.
Kajati NTT tentunya sangat serius dan konsisten dalam penanganan perkara kekerasan seksual tarhadap anak dan peremuan dan TPPO. Tahun sebelumnya Kajati NTT berhasil menyelesaikan 413 perkara sejenis dengan tingkat pembuktian 100 persen.
“Ini adalah bentuk komitmen kami untuk selalu profesional, transparan dan berpihak pada korban. Tentunya penegakkan hukum yang adil dan berperspektif korban adalah prioritas kami,”terang Zet. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |