Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam di Malang, Puluhan Motor Disita

TIMESINDONESIA, MALANG – Kepolisian Resor (Polres) Malang menggerebek arena judi sabung ayam di Dusun Kubung, Desa Ngenep, Karangploso, Kabupaten Malang, Minggu (25/5/2025) petang.
Dalam operasi tersebut, sejumlah 47 unit sepeda motor dan sejumlah barang bukti lainnya kini disita oleh polisi.
Advertisement
Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menjelaskan, penggerebekan dilakukan Satreskrim Polres Malang dan Polsek Karangploso, setelah menerima laporan dari warga melalui Call Center Polri 110.
“Begitu laporan kami terima, petugas langsung bergerak ke lokasi. Saat tiba di TKP, para pelaku langsung kabur meninggalkan barang-barang mereka,” kata AKP Bambang, dalam keterangannya, Senin (26/5/2025).
Diungkapkan, operasi kepolisian ini berlangsung sejak pukul 17.30 sampai 21.30 WIB itu. Dari operasi ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 10 ekor ayam, 11 kiso (alas sabung), 21 sangkar ayam, dan 2 jam dinding.
"Ada 47 unit sepeda motor yang ditinggal pemiliknya, juga kami amankan," imbuh Bambang.
Tak hanya mengamankan barang bukti, petugas juga melakukan pembongkaran dan pembakaran arena sabung ayam tersebut di lokasi kejadian. Tindakan itu dilakukan disaksikan perangkat desa, termasuk Ketua RT, RW, dan Kepala Dusun setempat.
“Arena dibongkar dan langsung dibakar agar tidak digunakan kembali. Ini sebagai bentuk penegakan hukum dan efek jera kepada para pelaku,” tandasnya.
Aktivitas judi sabung ayam yang berlangsung di lokasi tersebut, menurutnya memang kerap dilakukan secara sembunyi-sembunyi menghindari patroli polisi.
AKP Bambang menyebut penggerebekan dan penindakan yang dilakukan sebagai bagian komitmen Polres Malang, dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Polres Malang tidak mentolerir segala bentuk perjudian. Kami tindak tegas. Apalagi kalau sudah meresahkan masyarakat,” tegas AKP Bambang.
Hingga kini, polisi masih menyelidiki pelaku-pelaku yang kabur saat penggerebekan berlangsung.
Terkait puluhan motor yang diamankan, kata Bambang, kendaraan bisa diambil pemiliknya langsung ke Polsek Karangploso dengan membawa bukti kepemilikan yang sah.
“Silakan datang ke Polsek dengan membawa STNK dan identitas lengkap. Kalau sesuai, akan kami serahkan. Tetapi, kami tetap lakukan pendataan terhadap para pemiliknya,” jelasnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Satria Bagus |