Keterangan Ahli Jadi Penentu Penetapan Tersangka Dokter AY

TIMESINDONESIA, MALANG – Polresta Malang Kota masih terus melakukan pelengkapan materi hukum atas kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh dokter AY terhadap pasiennya di Persada Hospital Malang. Kelengkapan ini dilakukan, karena kurangnya materi hukum usai dilakukan gelar perkara internal.
Kasihumas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto mengatakan, pihaknya akan kembali memanggil dua saksi ahli guna melakukan pelengkapan berkas perkara.
Advertisement
“Penetapan tersangka belum bisa kami lakukan, karena kurangnya materi hukum. Sehingga, kita akan memeriksa saksi ahli pidana dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk melengkapi materi hukum yang kurang,” ujar Yudi, Selasa (27/5/2025).
Ia mengungkapkan, pemanggilan dua saksi ahli ini dilakukan dalam pekan ini. Jika dalam pemeriksaan, dokter AY terbukti kuat melakukan tindak pidana pelecehan seksual, maka akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
“Jika dalam pemerikssan yang bersangkutan terbukti melakukan tindak perkara pelecehan seksual, maka akan segera kami panggil untuk pemeriksaan tersangka,” ucapnya.
Sebagai informasi, Satreskrim Polresta Malang Kota telah melakukan gelar perkara secara internal pada Senin (26/5/2025) kemarin atas kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan dokter AY terhadap pelapor atau terduga korban, yakni QAR asal Bandung, Jawa Barat.
Kasus ini muncul, saat QAR membagikan pengalamannya melalui media sosial dan resmi melapor ke pihak kepolisian.
Kasus yang dialami oleh QAR ini, terjadi pada tahun 2022 lalu saat ia melakukan pemeriksaan sinusitis dan vertigo di Persada Hospital Malang. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |