Polisi Bongkar Jaringan Narkoba 2 Kg Sabu di Banyuwangi

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyuwangi terus melakukan penyelidikan terhadap jaringan peredaran gelap narkoba yang berhasil dibongkar dengan jumlah barang bukti (BB) 2 Kilogram (kg) sabu. Penelusuran tersebut untuk mencari dalang yang diduga dari Jakarta.
Sebelumnya Polresta Banyuwangi telah melakukan ungkap hasil dalam Press Conference pada Rabu, (28/5/2025). Dalam kesempatan tersebut Satresnarkoba berhasil membongkar peredaran gelap narkoba dengan mengamankan Barang Bukti Narkotika jenis sabu-sabu seberat 2 Kilogram (Kg) tepatnya 2,114,77 gram dengan nilai estimasi Rp2 Miliar.
Advertisement
“Selama bulan Mei 2025, Satresnarkoba berhasil mengungkap 16 kasus dengan total 17 tersangka,” kata Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Rama Samtama Putra, melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Nanang Sugiyono, Kamis (29/5/2025).
Dari sejumlah kasus dan tersangka yang diamankan, Polresta Banyuwangi akan menelusuri satu kasus yang menonjol yang melibatkan dua tersangka dalam jaringan peredaran narkoba lintas daerah.
Yakni penangkapan tersangka berinisial AS (42), warga Desa Kebondalem, Kecamatan Bangorejo. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat melalui layanan "Wadul Kapolresta". Pada Minggu (25/5/2025), sekitar pukul 19.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka beserta 15 paket sabu seberat 969,66 gram.
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian bergerak ke Kabupaten Jember dan menangkap seorang pria berinisial RM, warga Dusun Karanganyar, Desa Tempurejo. Dalam penggeledahan di kediamannya, ditemukan sabu seberat 104,27 gram.
Berdasarkan keterangan yang didapat dari penyidikan tersangka RM. Dimana sabu tersebut, diambil dari seseorang yang belum disebutkan identitasnya secara gamblang oleh tersangka.
“Berdasarkan pemeriksaan awal, RM diketahui memperoleh barang haram tersebut dari wilayah Bekasi dan Ragunan sekitar satu minggu sebelumnya,” terang Kompol Nanang
"RM yang juga merupakan residivis kasus serupa tersebut masih belum mengungkapkan siapa pemilik barang itu, makanya kita masih dalami," imbuhnya.
Kompol Nanang menegaskan, bahwa hal ini sebagai komitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Banyuwangi. Sehingga, pihaknya berusaha melakukan pemberantasan hingga akar-akarnya.
"Kita terus berusaha mengungkap semua jaringannya, agar memutus mata rantai peredaran narkotika," tegasnya.
Tak hanya itu, masih kata Kompol Nanang, saat ini pihaknya terus melakukan pendalaman lebih lanjut. Pasalnya ada kemungkinan termasuk penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Kedua tersangka utama, AS dan RM, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup,” paparnya.
Hal ini menjadi ikhtiar dan komitmen kuat kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Yang mana dari hasil sabu yang telah diamankan yakni 2 Kg itu, Polresta Banyuwangi telah berhasil menyelamatkan 20 ribu nyawa dari peredaran keras narkoba.
Polresta Banyuwangi juga menyatakan bahwa upaya pemberantasan narkoba tidak hanya dilakukan secara represif, namun juga preventif. Mereka telah memetakan wilayah rawan dan terus bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi dalam edukasi serta sosialisasi kepada masyarakat.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Rizal Dani |