Hukum dan Kriminal

Kasus Korupsi Irigasi di NTT Menyita Perhatian Publik, Begini Penjelasan Kejati NTT

Jumat, 30 Mei 2025 - 18:25 | 19.60k
Kasi Penyidik Kejati NTT, Mourest Aryanto Kolobani. (FOTO:TIMES Indonesia)
Kasi Penyidik Kejati NTT, Mourest Aryanto Kolobani. (FOTO:TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, SUMBA – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) mengungkapkan, kasus korupsi jaringan irigasi di NTT saat ini . Oleh sebab itu Kejati NTT fokus menyelamatkan uang negara.

Kepala Seksi Penyidik (Kasi Dik) Kejati NTT Mourest Aryanto Kolobani mengatakan, kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek pembangunan jaringan irigasi yang tersebar di sejumlah daerah di NTT menjadi salah satu kasus korupsi yang menyita perhatian publik.

Advertisement

“Kasus ini, kami akan fokus untuk menyelamatkan uang negara,” tegas Mourest dalam keterangannya Jumat (30/5/2025).

Menurut Mourest, kasus dugaan Tipikor perbaikan jaringan irigasi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) NTT pada 28 Mei 2025 lalu  Kejati NTT telah berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp500 juta dari seorang berinisial ATD yang diduga merupakan fee proyek irigasi Luwurweton, Kabupaten Ngada yang diterima dari Direktur PT Mandiri Mutu Utama.

“Kasus dugaan korupsi ini bukan soal berapa banyak orang yang akan ditersangkakan atau dijebloskan di penjara tetapi bagaimana menyelamatkan uang negara dari oknum-oknum yang tak bertanggung jawab atas kasus ini,” ungkapnya.

Lebih lanjut Mourest menjelaskan, kasus dugaan tindak pidana korupsi perbaikan jaringan irigasi pada Dinas PUPR NTT tahun 2021 lalu terjadi karena carut marutnya perencanaan yang dilakukan oleh pihak terkait sehingga terjadi kasus korupsi di berbagai daerah di NTT.

Kasus irigasi ini tambah dia, banyak temuan oleh penyidik Kejati NTT kerena saat dilakukan penyidikan ditemukan adanya unsur tindak pidana atau perbuatan melawan hukum yang sudah terpenuhi serta bukti-bukti permulaan yang cukup disebabkan perencanaannya tidak sesuai spesifikasi.

“Terhadap oknum yang telah mengembalikan kerugian keuangan negara, penyidik Tipidsus Kejati NTT akan mendalami perannya seperti apa karena kasusnya telah berstatus penyidikan sebab unsur PMH nya telah terpenuhi,”terang Mourest. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Hendarmono Al Sidarto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES