Hukum dan Kriminal

Desa Pedasan Bondowoso Tak Kunjung Tindaklanjuti Temuan Audit, Kini Dibidik Aparat Hukum

Senin, 02 Juni 2025 - 20:27 | 10.22k
Kejaksaan Negeri Bondowoso bersama Inspektorat berhasil mengembalikan DD yang tak terlaksana, namun beberapa desa belum memenuhi rekomendasi (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)
Kejaksaan Negeri Bondowoso bersama Inspektorat berhasil mengembalikan DD yang tak terlaksana, namun beberapa desa belum memenuhi rekomendasi (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BONDOWOSO – Desa Pedasan di Kecamatan Pujer, Kabupaten Bondowoso, menjadi sorotan aparat penegak hukum (APH) setelah tak kunjung menindaklanjuti temuan audit Inspektorat Kabupaten Bondowoso.

Kepala Inspektorat Bondowoso, Ahmad, membenarkan bahwa hingga saat ini Desa Pedasan belum menyelesaikan rekomendasi hasil pemeriksaan. Padahal, dari hasil audit tersebut, desa seharusnya mengembalikan sejumlah anggaran yang tidak terlaksana.

Advertisement

“Kalau jumlahnya kami tidak hafal, yang pasti ada pengembalian,” ujar Ahmad saat dikonfirmasi.

Menurutnya, kasus ini sudah diproses oleh Kejaksaan Negeri Bondowoso sebagai bentuk tindak lanjut dari ketidakpatuhan desa terhadap hasil audit keuangan tahun anggaran 2021–2023. Ahmad menegaskan bahwa pihaknya telah menuntaskan audit keuangan desa di Bondowoso selama tiga tahun tersebut.

Dari audit tersebut, ditemukan puluhan desa yang harus mengembalikan Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) kepada negara. Namun, beberapa di antaranya belum juga menjalankan rekomendasi pengembalian. Kondisinya beragam—mulai dari kepala desa yang telah purna tugas, meninggal dunia, hingga ada yang merantau ke luar negeri.

“Namun semuanya sudah kita serahkan ke Kejaksaan untuk dilakukan proses,” tegasnya.

Ahmad menambahkan bahwa status kepala desa yang sudah meninggal atau bekerja di luar negeri tetap tidak menggugurkan kewajiban pengembalian dana. Tanggung jawab atas pengelolaan keuangan desa, menurutnya, tetap melekat.

Untuk mencegah kasus serupa terulang, ia mengaku rutin mengingatkan para kepala desa agar pengelolaan keuangan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan.

“Apalagi sekarang sudah ada aplikasi Jaga Desa yang merupakan salah satu upaya pengawasan keuangan secara digital,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, pada 30 April 2025, Kejaksaan Negeri Bondowoso telah menyerahkan pengembalian Dana Desa sebesar Rp5 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Bondowoso. Dana tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari 70 kepala desa yang mengembalikan temuan berdasarkan hasil pengawasan Inspektorat terhadap anggaran 2021–2023.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES