Hukum dan Kriminal

Warga Desa Sitiarjo Malang Geger Dugaan Penggelapan Pajak PBB oleh Oknum Perangkat Desa

Senin, 02 Juni 2025 - 23:01 | 33.26k
Pj. Sekdakab Malang yang juga Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Malang, Nurcahyo. (Foto: Amin/TIMES Indonesia)
Pj. Sekdakab Malang yang juga Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Malang, Nurcahyo. (Foto: Amin/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANG – Warga Desa Sitiarjo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, dibuat geram oleh dugaan penggelapan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang diduga dilakukan oleh oknum perangkat desa. Kasus ini terungkap setelah sejumlah warga menerima surat tagihan tunggakan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang, padahal mereka merasa telah membayar pajak tersebut melalui kantor desa.

Salah satu warga, EHR, menjadi yang pertama kali menerima surat panggilan terkait tunggakan pajak selama lima tahun atas namanya. Setelah melakukan klarifikasi ke Bapenda, ternyata sebagian pajaknya memang telah dibayarkan, dan tersisa tunggakan untuk tahun 2019, 2020, dan 2021.

Advertisement

“Saya sudah mengecek ke pegawai pajak dua minggu lalu. Tunggakan sudah dibayarkan dua tahun. Tinggal sisa tiga tahun yang belum dibayar sama petugas dari desa,” ujar EHR, Senin (2/6/2025).

EHR menyebut nilai total pajaknya mencapai Rp3 juta lebih, namun setelah mendapat potongan 30 persen pada 2024, ia hanya perlu membayar sekitar Rp2 juta. Ia pun rutin mengajukan permohonan keringanan sesuai arahan petugas pajak.

Masalah ini tidak berhenti di EHR. Ketua RT 41/RW 11 Desa Sitiarjo, Doni Ikmawan, mengungkapkan bahwa banyak warga mengaku rutin membayar PBB di kantor desa. Namun, setelah dikonfirmasi ke Bapenda, terungkap bahwa pembayaran mereka belum disetorkan ke kas daerah.

“Ternyata hampir semua pajak warga bermasalah. Dari 10 orang yang kami temui, 7 di antaranya masih tertunggak,” ujar Doni.

Kabar ini memicu kegelisahan. Warga secara kolektif mengecek status PBB masing-masing melalui aplikasi Sipanji.id milik Bapenda, dan mendapati bahwa banyak tagihan belum lunas.

Upaya warga untuk meminta klarifikasi kepada pihak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sitiarjo tidak membuahkan hasil. Surat terbuka dan kunjungan langsung tak mendapat tanggapan. Bahkan, ketua dan wakil BPD disebut tidak merespons telepon maupun pesan WhatsApp.

Situasi ini membuat warga marah. Mereka menempelkan poster-poster protes dan selebaran bernada sindiran di kantor BPD. Beberapa poster menempel di pintu, kaca, dan tembok kantor.

“Karena tidak ditanggapi, akhirnya warga tempel tulisan-tulisan di kantor desa. Kami kecewa karena tidak ada kejelasan,” kata Doni.

Warga akhirnya mengadukan persoalan ini ke Polres Malang dan Bupati Malang pada 14 Mei 2025 lalu.

Inspektorat: Masuk Proses Pemeriksaan

Menanggapi hal ini, Pj. Sekda Kabupaten Malang yang juga Kepala Inspektorat Daerah, Nurcahyo, menyatakan bahwa pengaduan warga sudah masuk dan tengah dalam proses pemeriksaan.

“Sekarang dalam proses di Inspektorat. Baru beberapa hari pengaduan masuk, teman-teman sedang melakukan klarifikasi,” ujarnya.

Inspektorat, kata dia, akan memanggil para pihak terkait untuk pemeriksaan, baik terlapor maupun pelapor. Jika terbukti ada penggunaan dana pajak oleh oknum, maka uang tersebut harus dikembalikan ke kas negara dalam waktu maksimal 60 hari.

“Kalau memang terbukti, itu harus dikembalikan. Itu bagian dari penyelamatan keuangan negara,” tegas Nurcahyo.

Ia menambahkan bahwa sanksi administratif juga akan diberikan. Jika pelaku adalah perangkat desa, maka kewenangan pemberian sanksi ada pada kepala desa. Namun jika kepala desa yang terlibat, Bupati Malang yang akan menindak langsung.

“Kalau sudah terbukti dan lewat batas waktu pengembalian, maka risikonya ditanggung sendiri,” tutup Nurcahyo.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES