Peristiwa Daerah

Imigrasi Tunda Keberangkatan 1.243 Calon Jemaah Haji Nonprosedural di Sejumlah Bandara dan Pelabuhan

Selasa, 03 Juni 2025 - 09:45 | 18.41k
Petugas Imigrasi saat melakukan tindakan terhadap warga negara Indonesia yang diduga hendak melaksanakan ibadah haji secara nonprosedural. (Foto: dok Imigrasi)
Petugas Imigrasi saat melakukan tindakan terhadap warga negara Indonesia yang diduga hendak melaksanakan ibadah haji secara nonprosedural. (Foto: dok Imigrasi)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi menunda keberangkatan 1.243 warga negara Indonesia (WNI) selama periode 23 April hingga 1 Juni 2025 karena diduga hendak melaksanakan ibadah haji secara nonprosedural.

Penundaan ini dilakukan di berbagai bandara dan pelabuhan internasional di Indonesia. Bandara Soekarno-Hatta, Banten, mencatat jumlah tertinggi dengan 719 orang. Diikuti oleh Bandara Juanda Surabaya (187 orang), Bandara Ngurah Rai Bali (52 orang), Bandara Sultan Hasanudin Makassar (46 orang), Bandara Internasional Yogyakarta (42 orang), Bandara Kualanamu Medan (18 orang), Bandara Minangkabau Sumatera Barat (12 orang), dan Bandara Sultan Haji Sulaiman (4 orang).

Advertisement

Selain dari bandara, penundaan juga terjadi di sejumlah pelabuhan internasional di Batam, Kepulauan Riau, yakni Pelabuhan Citra Tri Tunas (82 orang), Batam Center (54 orang), dan Bengkong (27 orang).

“Sebagian besar WNI tersebut tidak memiliki visa haji maupun dokumen lain yang dipersyaratkan untuk berangkat ke tanah suci. Mereka memang memiliki visa Arab Saudi, tetapi bukan visa untuk ibadah haji,” jelas Suhendra, Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi.

Menurut Suhendra, upaya ini penting untuk mencegah penyalahgunaan visa yang dapat menimbulkan masalah hukum dan administratif bagi WNI di Arab Saudi. Ia menegaskan bahwa setelah musim haji berakhir, WNI yang bersangkutan tetap bisa bepergian ke Arab Saudi sesuai jenis visa yang dimiliki.

Modus yang Beragam dan Berkembang

Petugas-Imigrasi-2.jpg

Di Bandara Internasional Yogyakarta, petugas menemukan indikasi penyalahgunaan visa dari enam WNI berinisial HBS, DDA, K, MS, M, dan ER. Mereka hendak terbang ke Kuala Lumpur menggunakan maskapai AirAsia AK349 dan awalnya mengaku akan berlibur. Namun setelah pemeriksaan lebih lanjut, mereka mengaku Kuala Lumpur hanyalah titik transit sebelum melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi untuk berhaji.

Sementara di Surabaya, sebanyak 171 orang diketahui akan berangkat ke Arab Saudi menggunakan visa kunjungan, bukan visa haji. Mereka mengaku menggunakan jasa biro perjalanan wisata, bahkan beberapa di antaranya telah membayar hingga ratusan juta rupiah.

“Sungguh disayangkan, niat masyarakat yang tulus untuk beribadah justru dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab,” ujar Suhendra.

Kasus serupa juga ditemukan di Bandara Sultan Hasanudin Makassar. Sebanyak 46 WNI ditunda keberangkatannya karena memberikan keterangan yang tidak konsisten. Sebagian mengaku hendak menghadiri acara keluarga di Medan, namun ternyata diketahui hendak melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi untuk berhaji secara nonprosedural.

“Langkah penundaan ini diambil demi melindungi para WNI dari kemungkinan masalah di luar negeri. Jangan sampai niat ibadah berubah menjadi persoalan hukum hanya karena menempuh jalur yang tidak resmi,” pungkas Suhendra.

Direktorat Jenderal Imigrasi mengimbau masyarakat untuk mengikuti prosedur haji resmi demi keamanan, kenyamanan, dan perlindungan hukum selama melaksanakan ibadah. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES